JAKARTA, METRODAILY – Sarwendah kembali membawa persoalan hukumnya dengan Ruben Onsu ke meja hijau. Setelah resmi bercerai, Sarwendah kini menggugat mantan suaminya itu terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tak hanya Ruben, Sarwendah juga mencantumkan PT Bank Central Asia (BCA) sebagai pihak dalam gugatan perdata tersebut.
Perkara itu telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Humas PN Jaksel Richard Edwin Basoeki membenarkan pendaftaran gugatan tersebut.
Baca Juga: Tarian Tor-Tor di Tengah Danau Toba, Penumpang Kapal Dapat Hiburan Gratis
“Benar, gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September,” kata Richard saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/9).
Pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.
Menurut Richard, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas sebuah perjanjian yang dibuat Sarwendah dan Ruben di hadapan notaris.
“Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Sidamanik Jadi Tersangka Pembunuhan Dosen di Berastagi
Gugatan perdata ini menambah rangkaian perkara hukum yang melibatkan Sarwendah dan Ruben setelah keduanya resmi berpisah.
Sebelumnya, Ruben Onsu juga mengajukan gugatan terkait hak asuh anak ke PN Jaksel. Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan.
Dengan gugatan terbaru ini, perselisihan keduanya kembali memasuki proses persidangan, kali ini terkait dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan yang dituangkan dalam akta perjanjian di hadapan notaris. (net)
Editor : Editor Satu