JAKARTA, METRODAILY – Polemik aset antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali mencuat. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, S.H., menjelaskan alasan kliennya masih menahan sejumlah surat aset yang diklaim menjadi hak Ruben Onsu.
Jaenudin mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta 39, termasuk kewajiban pembayaran atas aset yang masih berkaitan dengan kredit perbankan.
Pernyataan itu disampaikan Jaenudin saat menanggapi keterangan kuasa hukum Ruben Onsu yang menyebut persoalan wanprestasi tidak berkaitan dengan cicilan kepada pihak bank.
Baca Juga: Debut Emil Audero Berakhir Pahit, Real Madrid Hajar Rayo Vallecano 4-1
“Yang saya baca, bahwa BDN itu terdapat dua nomor kredit. Salah satunya kredit tersebut atas nama PT. Jadi ada dua perjanjian kredit, tiga itu dengan agunan yang di Rempoa. Salah satunya pengajuannya atas nama PT,” kata Jaenudin di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Kredit Atas Nama PT Masih Ditelusuri
Jaenudin mengatakan keterlibatan Sarwendah dalam pengajuan kredit yang menggunakan nama perusahaan masih perlu ditelusuri.
Menurut dia, kredit pertama disebut diajukan sekitar 2022, ketika Sarwendah dan Ruben masih berstatus sebagai pasangan.
Baca Juga: Sepekan ke Depan, Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Mengintai Sumut
“Karena yang pasti pinjaman pertama itu kalau enggak salah tahun 2022. Pastinya mereka berdua kan masih bersama,” ujarnya.
Jaenudin kemudian menjelaskan alasan Sarwendah belum menyerahkan surat-surat aset kepada Ruben. Menurut dia, dalam perjanjian yang dituangkan melalui akta, kewajiban pembayaran harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses balik nama dilakukan.
“Sejak itu sudah ditandatangani menjadi hak Sarwendah rumah tersebut, artinya kewajiban di luaran sana itu wajib diselesaikan dulu. Wajib dilunasi dulu baru berbicara balik nama,” tutur Jaenudin.
Baca Juga: 2027, PPPK Paruh Waktu Dijanjikan Jadi Penuh Waktu
Merujuk Pasal 3 Akta 39
Jaenudin menyebut kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1, 2, dan 3 Akta 39.
Setelah kewajiban diselesaikan, kata dia, aset yang masih tercatat atas nama salah satu pihak dapat dikembalikan atau diproses untuk balik nama sesuai kesepakatan.
“Misalkan aset yang masih atas nama Sarwendah kembali ke nama RO, begitu juga sebaliknya. Dan para pihak juga harus memberikan terkait surat-surat tersebut,” katanya.
Jaenudin juga menanggapi pernyataan pihak Ruben yang menyebut rumah tersebut masih dalam cicilan bank.
Baca Juga: Pertalite Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026, Tetap Rp10.000 per Liter
Dia mempersilakan apabila pihak Ruben memiliki pandangan berbeda. Namun, Jaenudin menegaskan pihaknya berpegang pada ketentuan yang tertuang dalam Akta 39.
“Itu sudah jelas di Akta 39 itu. Tidak perlu diperdebatkan kembali isinya. Kalau ada hal-hal misalnya terkait hak-hak lainnya yang memang dirasa tidak terpenuhi oleh siapa pun, boleh melakukan langkah hukum,” ujarnya.
Pihak Ruben Sebut Aset Masih Ditahan
Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan berdasarkan Akta 39, Ruben telah menyerahkan sejumlah aset kepada Sarwendah.
Aset tersebut berupa dua unit rumah mewah di Cilandak dan Rempoa serta tiga mobil.
Baca Juga: Nyaris Tawuran di Dolok Silau, 13 Remaja dan 3 Kelewang Diamankan
Sebaliknya, Ruben memperoleh aset yang status dokumennya belum bersertifikat hak milik dan masih tercatat atas nama Sarwendah.
Pihak Ruben menyebut aset yang menjadi hak kliennya masih berada di tangan Sarwendah karena aset tersebut masih memiliki kewajiban cicilan bank.
Persoalan mengenai kewajiban pembayaran, kepemilikan aset, serta penyerahan dokumen tersebut kini menjadi bagian dari polemik antara kedua pihak. (dtc)
Editor : Editor Satu