JAKARTA, METRODAILY — Pengacara Sarwendah menilai Ruben Onsu melakukan langkah keliru jika menahan nafkah anak karena merasa dipersulit bertemu atau mengasuh buah hatinya.
Persoalan hak pengasuhan dan kewajiban memberikan nafkah dinilai merupakan dua hal yang berbeda.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengatakan persoalan mengenai hak Ruben dalam pengasuhan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai apabila memang terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
Baca Juga: Syifa Hadju Kampanyekan Gaya Hidup Ramah Lingkungan ke Siswi SMA
Menurut dia, jika Ruben merasa haknya sebagaimana tertuang dalam akta perjanjian bersama tidak dipenuhi, persoalan tersebut seharusnya masuk ke ranah wanprestasi.
"Ranahnya sudah jelas, tinggal buktikan saja. Itu harusnya masuknya wanprestasi, karena itu sudah diperjanjikan," kata Jaenudin.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan persoalan hak Ruben untuk melakukan pengasuhan dan bertemu anak-anaknya. Pihak Ruben sebelumnya disebut merasa hak tersebut tidak diberikan atau dipersulit.
Namun, menurut Jaenudin, kondisi itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan pemberian nafkah kepada anak.
Baca Juga: Bandara Ditutup, Ayu Dewi Habiskan Hari Ulang Tahun di Jalan
Ia menegaskan kewajiban orang tua memenuhi kebutuhan anak tidak semestinya dikaitkan dengan persoalan antara Ruben dan Sarwendah sebagai dua orang tua.
"Tidak ada hubungannya itu. Tidak ada di perjanjian misalnya, kalau Ruben tidak boleh bertemu dengan anaknya, maka Ruben boleh menahan hak anak. Nggak ada kayak gitu," tegas Jaenudin.
Jaenudin juga menyoroti nafkah anak yang disebut belum diberikan selama kurang lebih delapan bulan. Menurut dia, hak anak tetap melekat meski orang tua sedang menghadapi persoalan.
Baca Juga: Nana Mirdad Protes Harga Masker Naik dari Rp12 Ribu Jadi Rp180 Ribu
"Jadi, tidak ada alasan karena ada persoalan antara dua orang tua, nafkah anak kemudian ditahan. Persoalan tidak ada rincian hak anak, nafkah anak tidak dikeluarkan sampai 8 bulan kurang lebih, itu nggak benar," katanya.
Soal Nafkah Rp200 Juta
Mengenai nominal nafkah yang disebut mencapai Rp200 juta, pihak Sarwendah menilai Ruben tetap dapat memberikan jumlah yang dianggap wajar apabila nominal tersebut dirasa terlalu tinggi.
Jaenudin mengatakan Ruben sebagai orang tua tentu mengetahui kebutuhan anak-anaknya setelah selama ini ikut memenuhi kebutuhan mereka.
Baca Juga: Ahli Waris Korban Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
"Ruben kan bukan orang lain ya, dia itu orang tua dari anak-anaknya. Dia tahu berapa kebutuhan anak-anaknya selama ini. Kalau misalnya terlalu tinggi, 'aku kasih segini saja.' Kan bisa begitu," ujarnya.
Jaenudin kembali menegaskan hak anak atas nafkah tidak bergantung pada persoalan hak pengasuhan yang sedang diperdebatkan kedua orang tua.
"Hak anak itu berdiri sendiri dan diatur oleh undang-undang. Kewajiban orang tua buat kasih itu nafkah," katanya. (jp)
Editor : Editor Satu