JAKARTA, METRODAILY – Aktris muda Ratu Sofya resmi melaporkan produser dan co-produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat setelah Ratu Sofya merasa dirugikan oleh sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers pihak produksi film yang digelar beberapa waktu lalu.
Didampingi tim kuasa hukumnya, aktris berusia 22 tahun itu mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026), untuk menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi yang dilakukannya tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: MA Ringankan Vonis Mantan Kadis Kominfo Taput, Korupsi ISP Rp2,8 Miliar Hanya 3 Tahun Penjara
“Maksud kedatangan saya hari ini mengenai video press conference kemarin yang isinya memfitnah saya dan saya sudah berusaha untuk bermediasi, tetapi tidak ada itikad baik dari mereka. Itulah mengapa saya hari ini membuat laporan,” ujar Ratu Sofya.
Kuasa hukum Ratu Sofya, Zion Natongam Tambunan, menjelaskan laporan tersebut ditujukan kepada dua orang berinisial RA dan PM yang diketahui merupakan Reza Aditya selaku produser dan Putri Masyita sebagai co-produser dari HAS Pictures.
Menurut Zion, laporan diajukan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Anggi Marito Ungkap Hidupnya Berubah Total Setelah Jadi Ibu
“Laporan kami ini dengan Pasal 433 juncto 441 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. Laporan ini juga sudah didukung alat bukti yang kami serahkan kepada penyidik,” katanya.
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam laporan tersebut adalah pernyataan yang menyebut Ratu Sofya pernah melayangkan somasi kepada orang tuanya terkait persoalan ekonomi keluarga.
Pihak Ratu Sofya membantah tudingan tersebut dan menilai informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tidak memiliki dasar yang kuat.
“Klien kami tidak pernah memberikan somasi kepada orang tuanya. Namun hal itu disampaikan dalam konferensi pers sehingga menimbulkan persepsi yang merugikan,” ujar Zion.
Baca Juga: Florentino Perez Kembali Pimpin Real Madrid dan Siap Umumkan Mourinho
Ia menilai pihak terlapor terlalu cepat mengambil kesimpulan dan menyampaikan informasi ke publik tanpa didukung bukti yang memadai.
Akibat pernyataan tersebut, menurutnya, berbagai komentar negatif bermunculan di media sosial dan berdampak langsung terhadap reputasi Ratu Sofya.
Tak hanya mengalami kerugian secara immateriil, Ratu Sofya juga mengaku kehilangan peluang kerja sama komersial akibat polemik yang berkembang.
“Untuk kontrak brand, sepertinya ada yang sudah dibatalkan juga. Untuk nominalnya saya tidak akan menyebutkan di sini,” ungkapnya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Penuh Waktu, Ini Syaratnya
Saat ini laporan tersebut telah diterima penyidik Polda Metro Jaya dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (net)
Editor : Editor Satu