Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Rossa Difitnah Oplas Gagal, Manajemen Somasi Puluhan Akun

Editor Satu • Rabu, 15 April 2026 | 09:31 WIB
Penyanyi Rossa melalui manajemennya melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial terkait dugaan fitnah operasi plastik dan manipulasi konten.
Penyanyi Rossa melalui manajemennya melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial terkait dugaan fitnah operasi plastik dan manipulasi konten.

JAKARTA, METRODAILY – Manajemen penyanyi Rossa mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten fitnah dan manipulatif yang merugikan reputasi sang diva.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya video dan foto yang telah dimanipulasi dengan narasi menyesatkan. Konten tersebut menggabungkan visual asli Rossa dengan suara atau pernyataan pihak lain sehingga menimbulkan kesan informasi negatif yang disampaikan adalah fakta.

Kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli, menjelaskan bahwa manipulasi konten tersebut ditemukan di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, hingga Threads.

Baca Juga: Denada Ajak Ressa Tinggal Serumah di Jakarta, Fokus Perbaiki Hubungan Ibu-Anak

“Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara. Musiknya juga digunakan, sehingga seolah-olah pemberitaan ini benar adanya,” ujar Natalia dalam konferensi pers di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Salah satu fitnah yang paling disorot adalah tuduhan bahwa Rossa mengalami kegagalan operasi plastik. Padahal, menurut pihak manajemen, perubahan penampilan dalam video tersebut murni hasil riasan dari makeup artist yang mengikuti tren.

“Contohnya Mbak Rossa melakukan operasi yang gagal. Padahal tidak melakukan operasi. Sebagai artis, tentu mengikuti tren makeup,” jelas Natalia.

Baca Juga: Nita Thalia Rogoh Ratusan Juta untuk Operasi Wajah, Siap Lanjut Perbaikan Lagi

Manajemen menegaskan tindakan tersebut telah masuk kategori pelanggaran hukum serius, khususnya terkait manipulasi konten elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Para pelaku disebut dapat dijerat Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Juru bicara sekaligus penasihat hukum manajemen, M. Ikhsan Tualeka, menyatakan bahwa para pemilik akun tidak hanya diminta menghapus konten, tetapi juga wajib menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Baca Juga: Barcelona Wajib 3 Gol Tanpa Balas di Kandang Atletico, Demi Lolos ke Semifinal

“Bukan hanya take down, tapi permintaan maaf. Harus diposting di media sosial masing-masing,” tegasnya.

Manajemen Rossa memberikan tenggat waktu 1x24 jam bagi akun-akun yang telah teridentifikasi. Jika tidak diindahkan, laporan resmi akan dilayangkan ke pihak kepolisian, baik Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.

“Sesuai isi somasi, 1 x 24 jam per akun,” pungkas Ikhsan. (dtc)

Editor : Editor Satu
#oplas #operasi plastik #rossa