JAKARTA, METRODAILY – Aktris Nikita Mirzani menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mempertanyakan logika penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya tebang pilih.
Surat itu ditulis menyusul vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara yang melibatkan Reza Gladys.
Dalam surat terbuka berjudul "Tragedi Keadilan di Tangan Hakim Soesilo: Koruptor Dirangkul, Single Mom Dipukul", ibu tiga anak itu secara gamblang membandingkan kasusnya dengan sejumlah perkara korupsi dan pidana berat lain yang berujung hukuman jauh lebih ringan.
Baca Juga: Dian Sastro Bintangi Remake Drakor 'Descendants of the Sun' versi Indonesia
Pertanyakan Logika Hukum kepada Presiden
Nikita membuka suratnya dengan pertanyaan tajam yang langsung ditujukan kepada kepala negara.
"Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, di bawah kepemimpinan Bapak yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami terpaksa bertanya: apakah hukum di negeri ini sedang mengalami buta logika?" tulis Nikita dalam surat terbukanya.
Ia menilai vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya bersama rekannya Ismail sebagai anomali yang mencederai akal sehat — terlebih karena kasusnya disebut tidak merugikan keuangan negara satu rupiah pun.
"Bagaimana mungkin seorang Nikita Mirzani, seorang ibu tunggal dan kepala keluarga, bersama Mail, dijatuhi vonis 6 tahun penjara atas kasus yang tidak merugikan keuangan negara satu rupiah pun?" tulisnya.
Baca Juga: Dituding Pelit ke Keluarga, Fuji Buka Bukti Transfer Rp1 Miliar ke Ayahnya
Bandingkan dengan Koruptor dan Kasus Pidana Berat
Nikita kemudian menyodorkan sejumlah perbandingan kasus yang menurutnya mencerminkan ketimpangan nyata dalam sistem peradilan Indonesia. Ia menyebut nama-nama terdakwa yang diadili oleh hakim yang sama namun mendapat hukuman jauh lebih ringan.
"Mari kita bandingkan dengan 'kemurahan hati' yang ditunjukkan oleh hakim yang sama. Luhur Budi Djatmiko yang merampok uang negara sebesar Rp348,69 miliar hanya divonis 1,5 tahun," ujar Nikita.
Ia juga menyebut nama Mangapul Bakara yang merugikan negara Rp8 miliar dan hanya divonis 2 tahun, serta Ronald Tannur dalam kasus penghilangan nyawa yang dinilainya mendapat perlakuan istimewa dengan vonis 5 tahun.
Baca Juga: Jessica Iskandar Kena Hepatitis A, Demam 39,9 Derajat 8 Hari, Curiga Tertular dari ART
"Bapak Presiden, jangan biarkan rakyat percaya bahwa di negeri ini, lebih aman merampok uang negara miliaran rupiah daripada berselisih paham di media sosial. Kami menuntut keadilan yang adil, bukan keadilan yang tebang pilih," tegas Nikita.
Tiga Anak Jadi Korban Ketidakadilan
Di luar aspek hukum, Nikita juga menyoroti dampak putusan tersebut terhadap keluarganya. Sebagai ibu tunggal sekaligus tulang punggung keluarga, vonis 6 tahun dinilainya bukan sekadar angka — melainkan kehancuran bagi tiga anaknya yang masih kecil.
"Ketidakadilan ini bukan sekadar angka, tapi kehancuran bagi sebuah keluarga di mana tiga anak kecil harus kehilangan sandaran hidupnya," ungkapnya.
Baca Juga: Rekor Beruntun 11 Laga dan Comeback Langka 11 Tahun, Inter Milan Makin Tak Terbendung
Nikita menutup suratnya dengan harapan agar Presiden Prabowo turun tangan memastikan hukum ditegakkan secara adil, tanpa diskriminasi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia. (jp)
Editor : Editor Satu