Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berlanjut, Sidang Saksi Digelar Setelah Lebaran

Admin Metro Daily • Dipublikasikan Kamis, 12 Maret 2026 | 07:30 WIB

Aktris Nikita Mirzani menjalani proses hukum terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aktris Nikita Mirzani menjalani proses hukum terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

METRODAILY - Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys akan berlanjut setelah Lebaran.

Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan kembali digelar pada 31 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Sebelumnya, kedua pihak menjalani sidang lanjutan pada Selasa (10/3) dengan agenda pembuktian terakhir dari pihak tergugat.

Tergugat Serahkan 14 Dokumen Bukti

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Reza Gladys menyerahkan tambahan alat bukti kepada majelis hakim.

Kuasa hukum tergugat, Julianus Sembiring, menyebutkan pihaknya menyampaikan 14 dokumen dari total bukti yang dimiliki.

“Agenda hari ini adalah penambahan alat bukti dari kami Tergugat I dan Tergugat II. Ini tentang penambahan alat bukti karena kami ingin menyampaikan alat bukti yang bersifat autentik,” kata Julianus di PN Jakarta Selatan.

Pihak tergugat optimistis bukti tersebut dapat menyangkal gugatan senilai Rp244 miliar yang diajukan oleh Nikita Mirzani.

Penggugat Pertanyakan Keabsahan Bukti

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nikita Mirzani mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen yang diajukan pihak tergugat.

Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menilai sebagian besar bukti yang diserahkan masih berupa salinan fotokopi.

“Bukti itu didominasi fotokopi. Hanya satu yang asli, yaitu bukti nomor 19 berupa laporan pidana dan putusan sidang Nikita kemarin,” ujarnya.

Menurut Marulitua, beberapa dokumen yang diajukan juga dinilai prematur karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Itu prematur, karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan prosesnya masih berjalan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya.

Empat Saksi Disiapkan

Sidang selanjutnya pada 31 Maret 2026 akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan telah menyiapkan beberapa saksi untuk memperkuat gugatan mereka.

“Kami sudah mempersiapkan itu jauh-jauh hari. Sementara ini saksi yang akan kami hadirkan sekitar tiga sampai empat orang,” kata Marulitua.

Namun, pihaknya belum bersedia mengungkap identitas para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. (oz)

Editor : Admin Metro Daily
reza gladys nikita mirzani