Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Lesti Kejora Resmi Bersih! Polisi Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Editor Satu • Jumat, 27 Februari 2026 | 07:10 WIB

Rizky Billar didampingi kuasa hukum memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya terkait penutupan kasus Lesti Kejora.
Rizky Billar didampingi kuasa hukum memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya terkait penutupan kasus Lesti Kejora.

METRODAILY - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama pedangdut Lesti Kejora resmi dihentikan.

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.

Laporan sebelumnya dilayangkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Ia menuding Lesti melanggar hak cipta karena menyanyikan ulang sejumlah lagu ciptaannya tanpa izin resmi dan mengunggahnya ke platform YouTube.

Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, menyampaikan hasil penyelidikan tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (25/2).

Baca Juga: Vionita Sihombing Siapkan Lagu Ciptaan Sendiri, Babak Baru di Karier Musiknya

"Hasil penyelidikannya disampaikan bahwa Saudara Lesti Kejora tidak diketemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores," ujar Sadrakh.

Rizky Billar: Kasus Resmi Ditutup

Suami Lesti, Rizky Billar, hadir mewakili istrinya yang tengah hamil tua. Ia menyatakan rasa lega setelah proses hukum yang berlangsung berbulan-bulan akhirnya berakhir.

"Alhamdulillah kita sudah menyatakan, sudah bisa declare bahwa kasusnya per hari ini sudah resmi ditutup. Jadi sudah tidak ada lagi kendala-kendala dan mudah-mudahan ke depannya juga tidak ada hal-hal seperti ini lagi," kata Billar.

Baca Juga: Juventus Bangkit, Lalu Runtuh di Extra Time

Ia menegaskan sejak awal pihaknya meyakini tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Lesti.

Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika Yoni Dores, putra musisi Deddy Dores, melaporkan Lesti atas dugaan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pihak pelapor mengklaim telah melayangkan dua kali somasi sebelum membawa perkara ke ranah hukum. Lesti juga sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Oktober 2025.

Dengan dihentikannya penyelidikan, kasus ini resmi dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke tahap penyidikan. (dtc)

Editor : Editor Satu
#lesti kejora #pelanggaran hak cipta #polda metro jaya