METRODAILY - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani kembali menyerahkan bukti tambahan dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Pada agenda sidang kali ini, pihak Nikita menyerahkan sekitar 24 dokumen tambahan. Dengan demikian, total bukti yang diajukan mencapai 64 dokumen, setelah sebelumnya penggugat menyerahkan 40 bukti.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menjelaskan bahwa bukti yang diajukan meliputi tangkapan layar percakapan antara kliennya dan pihak Reza Gladys.
Pihak penggugat juga menyoroti dugaan kerugian finansial yang dialami Nikita setelah dirinya dipolisikan. Menurut keterangan kuasa hukum, Nikita kehilangan sejumlah kontrak kerja sebagai brand ambassador.
“Nilai kontrak satu brand bisa mencapai sekitar Rp4 miliar per tahun, dan biasanya kontrak berlangsung dua hingga tiga tahun. Kontrak-kontrak itu hilang,” ujar Usman Lawara.
Tim hukum Nikita berpendapat bahwa hilangnya peluang kerja tersebut terjadi akibat opini publik yang menggiring dugaan tindak pidana terhadap kliennya. Mereka berusaha membuktikan unsur paksaan dan kerugian materiil dalam perkara perdata ini.
Pihak Reza Pertanyakan Keabsahan Bukti
Menanggapi bukti yang diajukan, kuasa hukum Reza Gladys, yakni Robert Par Uhum dan Surya Batubara, mempertanyakan validitas dokumen yang diserahkan penggugat.
Mereka menyebut sebagian besar bukti berupa fotokopi sehingga keasliannya diragukan secara hukum pembuktian.
“Dari 24 bukti yang diajukan, hanya satu dokumen asli, yaitu bukti nomor 52 berupa surat pembelian tanah,” ungkap Surya Batubara.
Pihak tergugat menilai penggunaan salinan dokumen berlapis dalam pembuktian kurang memiliki kekuatan hukum yang kuat di persidangan.
Robert Par Uhum bahkan menanggapi santai bukti yang diajukan pihak Nikita. Menurutnya, pengajuan bukti berupa fotokopi dari fotokopi tidak memiliki nilai pembuktian yang optimal di pengadilan.
“Fotokopi ada di mana-mana. Jangankan 64 bukti, seribu bukti juga bisa diajukan,” ujarnya.
Hingga kini, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan bukti dan klarifikasi lebih lanjut dari kedua pihak. (oz)
Editor : Editor Satu