JAKARTA, METRODAILY – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, Rabu (11/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Reza Gladys mengaku percaya diri setelah memeriksa 39 bukti surat yang diajukan pihak penggugat.
Kuasa hukum Reza, Robert Par Uhum, menilai dokumen yang diserahkan justru memperlemah posisi Nikita. Ia menyoroti tidak adanya perjanjian tertulis terkait kerja sama yang menjadi dasar gugatan.
Baca Juga: Inul Daratista Pingsan Usai Liburan Korea, Ternyata Kena Infeksi Parasit
“Mereka sampaikan bahwa kita mempunyai perjanjian brand ambassador atau endorsement dengan pihak-pihak lain, ada bukti tertulisnya mereka sampaikan. Sementara mereka menggugat dr Reza, itu tidak ada buktinya (perjanjian tertulis). Jadi mereka sendiri yang menjebloskan diri mereka ke dalam kasus ini,” ujar Robert di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, dalam praktik bisnis profesional, kerja sama bernilai besar umumnya dituangkan dalam kontrak tertulis yang sah.
Sindir Bukti Fotokopi Berlapis
Selain itu, pihak tergugat juga menyindir kualitas dokumen yang diajukan. Robert menyebut sebagian bukti berupa fotokopi dari fotokopi sebelumnya.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Dirawat di RS, Demam dan Tekanan Darah Turun
“Yang bikin kami lucu itu adalah bahwa dengan ‘copy-copy-copy-copy-copy’ aja mereka menggugat Rp200 M. Seandainya ini bukti mereka asli, mungkin T (triliun) juga digugat ini. Untunglah dia nggak punya aslinya sehingga dia nggak bisa menggugat triliun, hanya bisa 200 M,” sindirnya.
Ia bahkan menyebut dokumen tersebut dipenuhi bekas fotokopi dan dinilai tidak relevan.
“Itu banyak bekas-bekas fotokopi yang tidak berguna. Coba dikumpulin semua itu, bisa satu kontainer dibawa ke sini,” tambahnya.
Baca Juga: Cinta Laura Diincar Sejak Remaja, Arya Vasco Akui Sudah Naksir Sejak Usia 11 Tahun
Siap Hadapi Bukti Tambahan
Menanggapi rencana pihak Nikita yang akan mengajukan 20 bukti tambahan pada sidang berikutnya, kuasa hukum Reza menyatakan tidak gentar.
Surya Bakti Batubara menyebut majelis hakim diyakini mampu menilai keabsahan dokumen yang diajukan.
“Jadi itu yang asli (hanya LP dan SP2HP). Kaitan dengan kasus ini juga kita coba pelajari nanti. Tapi yang pasti kalau bicara fotokopi dari fotokopi, ya majelis hakim juga senyum ya. Gampang buat majelis hakim menilainya,” ujar Surya.
Baca Juga: Gol Van Dijk Antar Liverpool Tundukkan Sunderland, The Reds Tempel Zona Eropa
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026 dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak Nikita Mirzani sebagai penggugat. (net)
Editor : Editor Satu