JAKARTA, METRODAILY — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutus perkara perceraian antara aktris Marissa Anita dan suaminya Tri Andre David alias Andrew Trigg.
Putusan cerai dijatuhkan secara e-Court pada Senin (26/1/2026).
Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Marissa Anita karena adanya perselisihan yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga pasangan tersebut.
“Atas dasar perselisihan yang berlangsung terus-menerus, majelis hakim menjatuhkan putusan untuk mengabulkan gugatan perceraian tersebut,” ujar Sunoto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak mengatur mengenai harta gono-gini maupun hak asuh anak. Hal ini karena kedua hal tersebut tidak dimasukkan dalam tuntutan gugatan.
“Mengenai harta gono-gini tidak ada dalam tuntutan, begitu juga soal hak asuh anak. Tergugat sempat hadir dalam persidangan, memberikan persetujuan, dan tidak mengajukan bantahan terhadap gugatan,” jelas Sunoto.
Putusan cerai tersebut telah diunggah dalam sistem e-Court, sehingga para pihak dapat langsung mengunduh salinan putusan melalui kuasa hukum masing-masing.
“Putusan dijatuhkan secara e-Court dan sudah tersedia di sistem. Pihak yang bersangkutan dapat mengunduh salinan putusan tersebut,” pungkas Sunoto.
Sebelumnya, Marissa Anita resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Andrew Trigg ke PN Jakarta Pusat pada 12 November 2025. Sidang perdana dengan agenda mediasi digelar pada 19 November 2025.
Marissa dan Andrew telah membina rumah tangga selama 17 tahun, sejak menikah pada 2008. Selama pernikahan, pasangan ini belum dikaruniai anak. (oz)
Editor : Editor Satu