TANGERANG, METRODAILY – Aktor Jonathan Frizzy Simanjuntak alias Ijonk resmi menghirup udara bebas Rabu (7/1) setelah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Ijonk keluar dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang setelah memenuhi seluruh ketentuan administratif dan substantif yang berlaku. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan proses tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yang bersangkutan menjalani pidana tindak pidana kesehatan sebagaimana Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan masa pidana delapan bulan dan telah memenuhi syarat untuk diberikan Cuti Bersyarat,” ujar Rika.
Baca Juga: Kabar Duka Awal Tahun, Ayah Venna Melinda Meninggal Saat Liburan di Bali
Jonathan Frizzy secara resmi dikeluarkan dari Lapas pada 7 Januari 2026 dan status hukumnya kini beralih menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-02.PK.05.03 Tahun 2026.
Meski telah menjalani Cuti Bersyarat, Jonathan tetap dalam pengawasan dan pembimbingan petugas pemasyarakatan. Masa pengawasan akan berlangsung hingga 8 Maret 2026, memastikan ia tetap mematuhi ketentuan hukum selama masa integrasi.
“Pemberian Cuti Bersyarat merupakan hak warga binaan pemasyarakatan yang diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Rika.
Baca Juga: Celine Evangelista Umrah Bareng 4 Anak, Rekam Momen di Masjidil Haram
Jonathan Frizzy ditahan di Lapas Tangerang sejak 14 Juli 2025, terkait kasus pengawasan dan fasilitasi peredaran zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia.
Dalam kasus ini, ia diduga berkomunikasi dengan rekan-rekannya berinisial BTR, EDS, dan ER melalui grup WhatsApp bernama Berangkat. Atas perbuatannya, ia divonis 8 bulan penjara. (jp)
Editor : Editor Satu