JAKARTA, METRODAILY – Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporan dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda, di Polda Metro Jaya.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan pada Jumat (19/12/2025) setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah. Ia menjelaskan bahwa perdamaian terjadi di luar proses mediasi yang sempat difasilitasi kepolisian.
“Mereka kebetulan melakukan pertemuan di luar mediasi yang kami lakukan. Lalu tercapailah kesepakatan damai,” ujar Iskandarsyah melalui pesan singkat, Senin (22/12).
Saat ini, pihak kepolisian masih memproses pencabutan laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Sedang kami proses untuk restorative justice karena suratnya masuk pada Jumat (19/12/2025) kemarin,” imbuhnya.
Keputusan Erika Carlina untuk berdamai diambil setelah DJ Panda menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada Rabu (17/12).
Dalam pernyataannya, DJ Panda mengakui telah melakukan kekhilafan dengan menyebarkan informasi pribadi Erika ke sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 500 orang.
Ia juga menyebut tindakannya tersebut berdampak serius bagi Erika.
“Hal tersebut ternyata berujung pada diterornya yang bersangkutan melalui pesan langsung selama masa kehamilannya,” ungkap DJ Panda kala itu.
Dengan dicabutnya laporan ini, kasus dugaan pengancaman yang sempat bergulir di Polda Metro Jaya dipastikan tidak berlanjut ke tahap penyidikan, dan diselesaikan melalui jalur restorative justice. (oz)
Editor : Editor Satu