JAKARTA, METRODAILY – Aktris Nikita Mirzani resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah hukuman dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Glayds diperberat menjadi enam tahun penjara.
Pengajuan kasasi tersebut didaftarkan pada Senin (15/12/2025). Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya hukum terakhir kliennya untuk mencari keadilan.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah menyelesaikan proses penandatanganan surat kuasa di rutan dan mendaftarkan kasasi. Surat kuasa asli sudah diterima dan registrasi kasasi telah dilakukan,” ujar Galih di PN Jakarta Selatan.
Menurut Galih, Nikita tidak menerima putusan banding yang justru memperberat hukumannya. Ia menilai persidangan belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap.
“Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai titik terakhir. Karena dirasa belum mencerminkan rasa keadilan dan belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” tegasnya.
Memori Kasasi Disusun 14 Hari
Galih menyebut pihaknya kini tengah menyiapkan memori kasasi, yang sesuai ketentuan diberikan waktu 14 hari sejak pendaftaran.
“Soal kapan putusan kasasi keluar, kami belum bisa memastikan. Saat ini kami fokus menyusun memori kasasi sesuai tenggat waktu,” katanya.
Ia juga memastikan kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat meski secara psikologis cukup terpukul dengan putusan banding tersebut.
“Alhamdulillah sehat. Memang kecewa, tapi berharap hasil kasasi nanti bisa memberikan putusan yang lebih adil,” ucap Galih.
Vonis Banding Lebih Berat
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Nikita Mirzani dalam sidang putusan banding pada Selasa (9/12/2025). Hukuman ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Andini, Nikita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Nikita juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. (Oz)
Editor : Editor Satu