JAKARTA, METRODAILY – Upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkannya. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru memperberat hukuman selebritas tersebut dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Nikita atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun PT Jakarta menyatakan bahwa setelah meneliti kembali perkara tersebut, Nikita juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Lennart Karl Pecahkan Rekor Mbappe Lewat Gol Beruntun di Usia 17 Tahun
"Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbukti hanya satu soal pelanggaran ITE, tapi di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya. ITE dan pencucian uang," ujar Albertina Ho, Humas PT Jakarta, saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12).
Dengan terpenuhinya unsur kedua tindak pidana tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kumulatif, sehingga pidana penjara bagi Nikita diperberat menjadi 6 tahun.
"Dia kena dua sekaligus. Hukumannya jadi kumulatif," tegas Albertina.
Baca Juga: LIGA CHAMPIONS: Bayern Hajar Sporting 3-1 dan Kunci Jalan ke Knockout
Selain menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, majelis hakim PT Jakarta juga menetapkan denda Rp1 miliar kepada Nikita. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Putusan tingkat banding ini tetap memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani Nikita sejak kasusnya bergulir di kepolisian. (jp)
Editor : Editor Satu