Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti ITE dan TPPU

Editor Satu • Kamis, 11 Desember 2025 | 08:00 WIB

Nikita Mirzani seusai sidang. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara setelah dinilai terbukti melanggar UU ITE dan TPPU.
Nikita Mirzani seusai sidang. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara setelah dinilai terbukti melanggar UU ITE dan TPPU.

JAKARTA, METRODAILY – Upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkannya. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru memperberat hukuman selebritas tersebut dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Nikita atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun PT Jakarta menyatakan bahwa setelah meneliti kembali perkara tersebut, Nikita juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Lennart Karl Pecahkan Rekor Mbappe Lewat Gol Beruntun di Usia 17 Tahun

"Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbukti hanya satu soal pelanggaran ITE, tapi di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya. ITE dan pencucian uang," ujar Albertina Ho, Humas PT Jakarta, saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12).

Dengan terpenuhinya unsur kedua tindak pidana tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kumulatif, sehingga pidana penjara bagi Nikita diperberat menjadi 6 tahun.

"Dia kena dua sekaligus. Hukumannya jadi kumulatif," tegas Albertina.

Baca Juga: LIGA CHAMPIONS: Bayern Hajar Sporting 3-1 dan Kunci Jalan ke Knockout

Selain menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, majelis hakim PT Jakarta juga menetapkan denda Rp1 miliar kepada Nikita. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Putusan tingkat banding ini tetap memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani Nikita sejak kasusnya bergulir di kepolisian. (jp)

Editor : Editor Satu
#nikita mirzani