JAKARTA, METRODAILY — Penyanyi internasional Agnes Monica atau Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja.
Gugatan ini diajukan Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Adapun pihak tergugat adalah PT Aneka Bintang Gading, dengan turut tergugat I Agnez Mo, turut tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan turut tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).
“Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (1/12).
Dalam berkas gugatan, para tergugat disebut menggelar tiga konser pada 25–27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Dalam konser tersebut, lagu Bilang Saja dinyanyikan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta.
“Dalam salah satu petitumnya, Penggugat meminta tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta,” sambung Sunoto.
Perkara kini tengah masuk proses pemeriksaan di PN Jakarta Pusat. (Oz)
Editor : Editor Satu