BEKASI, METRODAILY – Della Puspita menghadapi ancaman eksekusi aset! Kemenangan Qemil Zain dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi belum sepenuhnya membuat haknya terpenuhi.
Majelis hakim sebelumnya memerintahkan Della Puspita dan suaminya, Arman Wosi, membayar ganti rugi Rp43 juta, namun hingga kini pembayaran belum dilakukan.
Kuasa hukum Qemil Zain, Herwanto, mengonfirmasi belum ada satupun pembayaran yang diterima. Untuk menegakkan hak kliennya, tim hukum kini tengah menempuh proses administrasi di pengadilan untuk mendapatkan surat putusan inkrah.
Baca Juga: Raisa Pose Mesra Bareng Nicholas Saputra, Netizen: Direstui!
Dokumen ini menjadi landasan hukum untuk melakukan eksekusi paksa aset pihak Della Puspita jika kewajiban tetap diabaikan.
"Belum (dibayarkan soal ganti rugi Rp43 juta)," ujar Herwanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, kemarin.
"Ya, karena memang tadi kan kami ke pengadilan. Kita ke pengadilan. Kami harus minta surat dari pengadilan bahwa ini sudah inkrah," tambahnya.
Proses hukum ini berawal dari sengketa kepemilikan mobil antara Qemil Zain dengan pasangan suami-istri tersebut.
Baca Juga: Portugal Pesta Gol Tanpa Ronaldo, Bruno Fernandes & Joao Neves Cetak Hat-Trick
Awalnya mobil dipercayakan kepada Arman Wosi, tetapi saat hendak diambil kembali, mobil tidak diserahkan dan keberadaannya sempat tidak jelas. Arman bahkan mengaku telah menyerahkan mobil itu kepada rekannya bernama Aca.
Merasa dirugikan, Qemil menempuh dua jalur hukum sekaligus: laporan pidana atas dugaan penggelapan dan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum.
Putusan perdata dimenangkan Qemil Zain, menyatakan Della Puspita, Arman Wosi, dan Aca terbukti bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp43 juta.
Meski mobil kini sudah kembali ke tangan Qemil, proses pidana masih berjalan. Putusan perdata ini menjadi dasar kuat untuk mendesak kepolisian menetapkan status tersangka kepada para terlapor. (dtc)
Editor : Editor Satu