Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Nikita Mirzani Diduga Live dari Penjara, Sindir Produk Skincare Abal-Abal

Editor Satu • Jumat, 14 November 2025 | 08:40 WIB

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

JAKARTA, METRODAILY – Media sosial digemparkan oleh video yang diduga memperlihatkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live streaming) dari dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Cuplikan tersebut diunggah akun Instagram @Sahabat_nikmine pada Senin (10/11), dan langsung viral.

Dalam video itu, Nikita tampak melakukan panggilan video dengan dokter Oky Pratama, yang kemudian menyiarkan percakapan mereka secara langsung melalui akun TikTok miliknya.
Nikita terlihat mengenakan headset dan duduk sendirian di sebuah ruangan.

Ia bahkan sempat mengucapkan terima kasih kepada para penggemar yang terus memberi dukungan selama ia menjalani masa tahanan.

Tak hanya itu, Nikita juga berbagi edukasi seputar skincare. Ia mengingatkan pengikutnya agar lebih bijak dalam memilih produk perawatan kulit.

“Kalian sekarang udah pada pinter ya. Apalagi semenjak gue masuk penjara, harusnya makin pinter sebagai customer,” ujar Nikita.
“Pilih produk yang bagus, bukan yang cuma cari untung tanpa peduli kesehatan konsumen,” tambahnya.

Nikita juga menyinggung maraknya produk skincare overclaim yang berisiko menyesatkan masyarakat.

“Jangan asal beli yang diobral. BPOM-nya nggak ada, overclaim, itu bahaya,” tegasnya.

Video ini sontak menuai kontroversi karena Nikita diketahui berstatus narapidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun masih bisa tampil live di media sosial.

Menanggapi hal itu, Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita, menjelaskan bahwa narapidana memang difasilitasi alat komunikasi oleh pihak rutan.

“Itu difasilitasi pihak Rutan. Terlihat juga dia pakai handy cam, ada petugas di belakang. Jadi bukan pelanggaran,” ujar Galih saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Galih menegaskan bahwa kliennya tidak melanggar aturan karena memanfaatkan fasilitas yang memang disediakan.

“Sah-sah saja, nggak ada yang perlu dipermasalahkan,” tambahnya.

Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani masa tahanan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah divonis bersalah dalam kasus TPPU yang dilaporkan Reza Gladys.

Meski begitu, pihaknya telah mengajukan banding dan melaporkan balik Reza Gladys serta Attaubah Mufid atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Proses hukum masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (net)

Editor : Editor Satu
#nikita mirzani #skincare abal abal