Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Drama Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Ganti Rugi Dirubah Jadi Rp200 Miliar

Editor Satu • Kamis, 13 November 2025 | 08:30 WIB

Nikita Mirzani ajukan ganti rugi Rp200 miliar ke Reza Gladys, sementara Reza siap rekonvensi Rp4 miliar. Sidang mediasi panas digelar di PN Jaksel.
Nikita Mirzani ajukan ganti rugi Rp200 miliar ke Reza Gladys, sementara Reza siap rekonvensi Rp4 miliar. Sidang mediasi panas digelar di PN Jaksel.

JAKARTA, METRODAILY – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Agenda kali ini masih mediasi dengan hakim mediator sebagai pengarah proses.

Dalam mediasi tersebut, tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan proposal ganti rugi terbaru. Menariknya, nominal ganti rugi yang diajukan mengalami perubahan signifikan, dari sebelumnya Rp244 miliar menjadi Rp200 miliar.

“Kami telah menyampaikan poin-poin yang nantinya akan dijawab oleh tergugat pada sidang 18 November 2025,” ungkap Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita, kepada awak media usai persidangan.

Baca Juga: 200 Pelajar SMAN 4 Pematangsiantar Belajar Statistik dalam SMS 2025

Galih menjelaskan, penyesuaian nominal ganti rugi merupakan hasil diskusi internal dengan kliennya.

Menurutnya, perubahan angka tersebut wajar dalam sebuah gugatan, terutama melihat kondisi Nikita yang sempat ditahan sehingga kehilangan kesempatan bekerja.

“Klien kami tidak bisa menghasilkan penghasilan dari Maret sampai sekarang. Kondisi di penjara menghalangi dia untuk mencari nafkah bagi tiga anaknya,” ujar Galih. Ia menekankan, kerugian tersebut menjadi dasar wajar bagi permintaan ganti rugi ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Pemilik Galian C di Asahan Pernah Urus Restorative Justice, Tapi Batal Gara-gara Ini

Di sisi lain, Reza Gladys tidak tinggal diam. Pada 4 November lalu, melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan kesiapan mengajukan rekonvensi terhadap Nikita senilai Rp4 miliar, sesuai jumlah uang yang sebelumnya diserahkan Nikita dan asistennya, Mail, dalam kasus pengancaman dan pemerasan.

“Nikita dan Mail menerima Rp4 miliar dari klien kami. Itu perbuatan melawan hukum yang sudah dibuktikan hakim. Uang tersebut harus dikembalikan,” tegas Surya Batubara, kuasa hukum Reza.

Pertemuan kedua belah pihak ini menandai babak baru perseteruan yang kini menjadi sorotan publik dan media hiburan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 18 November 2025, yang diyakini akan menjadi momen penting untuk menentukan arah sengketa ganti rugi ini. (oz)

Editor : Editor Satu
#reza gladys #ganti rugi #nikita mirzani