Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Keira Shabira Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Trading, Klaim Jadi Korban

Editor Satu • Rabu, 12 November 2025 | 10:15 WIB
Keira Shabira dipolisikan atas dugaan penipuan trading.
Keira Shabira dipolisikan atas dugaan penipuan trading.

JAKARTA, METRODAILY — Aktris Keira Shabira dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading melalui aplikasi Super AI. Laporan itu juga mencantumkan pasal pelanggaran UU ITE.

Namun, melalui kuasa hukumnya Asgar Sjarfi dan Mohamad Firdaus, Keira menegaskan dirinya bukan pelaku, melainkan korban yang turut mengalami kerugian dalam investasi tersebut.

Aktris berusia 34 tahun itu membantah tudingan bahwa dirinya membujuk atau memaksa siapa pun untuk bergabung dalam investasi tersebut.

Baca Juga: Lionel Messi Ungkap Kerinduan pada Barcelona: “Aku Ingin Kembali ke Camp Nou”

Ia menyebut pelapor—yang disebut berprofesi sebagai sutradara—bergabung atas kemauannya sendiri setelah menanyakan informasi secara langsung.

“Pelapor bilang saya membujuk dan mengajak dia bergabung, padahal itu sangat jauh dari fakta. Dia sendiri yang tertarik dan bergabung,” ujar Keira Shabira di Polda Metro Jaya, Senin (10/11).

Kuasa hukum Keira, Asgar Sjarfi, menambahkan bahwa kliennya juga merupakan customer yang turut dirugikan.

“Kami juga korban, bukan pelaku,” tegas Asgar.

Baca Juga: Frank Leboeuf: Gelar Piala Dunia Akan Tentukan Status Cristiano Ronaldo

Menurut Asgar, dalam proses konfrontasi di Polda, pelapor justru menyampaikan bahwa tujuannya bukan mencari keadilan, melainkan ingin memberi pelajaran kepada Keira.

“Dia bilang, ‘Saya mau menghukum kamu. Saya mau memberi kamu pelajaran,’” tutur Asgar menirukan pernyataan pelapor.

Tim hukum Keira juga menilai laporan ini tidak tepat secara hukum, sebab kasus terkait investasi berjangka atau robot trading semestinya berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bukan kepolisian.

Baca Juga: Ruang Ganti Napoli Memanas, Pemain Disebut Retak dengan Antonio Conte

“Seharusnya laporan dibuat ke OJK atau Bappebti karena undang-undangnya bersifat lex specialis,” ujar Asgar.

Dengan berbagai kejanggalan itu, pihak Keira mempertanyakan mengapa aktris film Dua Surga Dalam Cintaku itu dijadikan kambing hitam, padahal ia juga mengalami kerugian.

“Kenapa Bu Keira justru diposisikan sebagai pelaku utama? Kami juga tidak tahu alasannya,” kata Firdaus.

Keira berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. (dtc)

Editor : Editor Satu
#keira shabira #Penipuan Trading