JAKARTA, METRODAILY — Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun,” ujar majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (28/10/2025) di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Vinicius Junior Dianggap Biang Masalah, Real Madrid Siap Lepas Akhir Musim Ini
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan sebagaimana dakwaan jaksa.
Namun, hakim menilai unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Baca Juga: Kevin Diks Tampil Penuh Saat Monchengladbach Bungkam Karlsruher 3-1
Meski demikian, Nikita Mirzani mengaku tidak menerima putusan tersebut. Ia menyatakan akan menempuh upaya hukum banding untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Masih ada banding,” ujar Nikita singkat usai sidang, dengan ekspresi datar namun tegas.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha sekaligus rekan Nikita, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Proses hukum pun bergulir sejak tahun 2023 dan menarik perhatian publik karena melibatkan sederet bukti percakapan digital serta unggahan di media sosial.
Baca Juga: Dortmund Singkirkan Frankfurt Lewat Adu Penalti
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis lebih ringan. Di antaranya, Nikita dinilai kooperatif selama persidangan dan memiliki anak-anak yang masih menjadi tanggungannya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Nikita menegaskan akan segera menyusun memori banding dalam waktu dekat.
“Kami menghormati putusan hakim, tapi kami meyakini masih ada peluang di tingkat berikutnya untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” kata salah satu pengacaranya.
Baca Juga: Messi Perpanjang Kontrak di Inter Miami, Bakal Main hingga Usia 41 Tahun
Dengan vonis ini, Nikita Mirzani berpotensi kembali mendekam di penjara jika pengadilan tingkat banding tidak mengubah putusan. Namun, jika banding diterima, hukumannya bisa dikurangi atau bahkan dibatalkan.
Kasus hukum Nikita kali ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan artis berusia 39 tahun itu. Meski kerap menuai sorotan publik, Nikita tetap aktif di dunia hiburan dan media sosial selama proses persidangan berlangsung. (jp)
Editor : Editor Satu