JAKARTA, METRODAILY – Sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali dilanjutkan, kemarin.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, yang mengungkap fakta mengejutkan mengenai tas dan perhiasan mewah milik Sandra.
Max menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan tas atau perhiasan tersebut dibeli Sandra sebelum menikah dengan Harvey Moeis, narapidana kasus korupsi tata kelola timah.
Baca Juga: Jelang HUT ke-14, DPD NasDem Labuhanbatu Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan
Menurut Max, sebagian besar aset mewah itu diduga dibeli menggunakan uang Harvey yang berasal dari praktik korupsi timah.
Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menanyakan alasan penyitaan tas branded Sandra. Max menjawab, “Beberapa bukti transaksi rekening menunjukkan pembelian tas, dan ada penarikan tunai dari rekening Sandra yang diyakini berasal dari uang Harvey.”
Hakim kembali menanyakan transferan uang dari Harvey ke Sandra, termasuk Rp13 miliar melalui rekening dan Rp3,1 miliar melalui money changer PT Quantum Skyline Exchange.
Max menegaskan beberapa transfer juga melalui rekening asisten Sandra, Ratih Purnamasari.
Baca Juga: Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik, Alumni Sebut Cederai Dunia Intelektual
Dalam sidang, Max menekankan bahwa pihak penyidik tidak pernah ditunjukkan bukti pembelian tas dan perhiasan sebelum Sandra menikah. “Yang ditunjukkan hanya bukti endorse setelah menikah dengan Pak Harvey,” jelas Max.
Hakim menegaskan, “Jadi bukti pembelian jual beli sama sekali tidak ada sebelum menikah?” Max mengiyakan.
Dengan fakta ini, seluruh tas, perhiasan, dan apartemen yang disita dinyatakan dibeli setelah Sandra menikah dengan Harvey, dan tidak ada yang berasal dari periode sebelum pernikahan.
Baca Juga: Bus Tujuan Medan Terbakar di Asahan, Sopir dan Kernet Selamat
Sandra Dewi diketahui menikah dengan Harvey Moeis, yang kini menjadi narapidana karena merugikan negara Rp271 triliun dari kasus pengelolaan timah. Gugatan Sandra ke pengadilan menegaskan bahwa asetnya merupakan hasil kerja kerasnya sendiri, bukan pemberian suami.
Kejaksaan Agung tetap menekankan penyitaan aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Harvey Moeis. (bbs)
Editor : Editor Satu