TANGERANG, METRODAILY – Aktor Jonathan Frizzy Simanjuntak atau Ijonk dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/10).
Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus liquid vape yang mengandung obat keras.
Dalam persidangan, Jonathan mengaku menerima keputusan hakim dan menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi bukan karena unsur kesengajaan.
“Ini karena ketidaktahuan saya, makanya saya bisa jadi seperti sekarang,” ujar Jonathan Frizzy usai sidang di PN Tangerang.
Ia menuturkan, kasus ini menjadi pelajaran besar dalam hidupnya. Selama proses hukum berjalan, Jonathan mengaku mengalami tekanan berat, baik secara fisik maupun mental.
“Kasus ini sangat berat buat saya. Saya sempat sakit dan merasa di titik terendah hidup saya gara-gara masalah ini,” ungkapnya.
Aktor sinetron itu juga menegaskan bahwa dirinya bukan pengguna narkoba dan kasusnya berbeda dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Kalau kasus narkoba kan orang tahu dan sengaja pakai. Saya sama sekali nggak tahu kalau liquid itu termasuk obat keras. Saya nggak pernah main narkoba. Saya harap kita semua saling dukung,” kata Ijonk.
Dengan vonis delapan bulan penjara, Jonathan berpeluang segera bebas dalam waktu dekat karena masa penahanannya selama proses hukum akan diperhitungkan.
Usai menjalani masa hukumannya, Jonathan menyatakan siap kembali berkarier di dunia hiburan.
“Setelah keluar nanti saya akan berkarya lagi,” pungkasnya. (Jp)