JAKARTA, METRODAILY — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10).
Jaksa menyatakan seluruh argumen pembelaan Nikita tidak berdasar dan tetap memperkuat dakwaan.
Dalam sidang tersebut, JPU menegaskan bahwa Nikita telah melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan konten negatif terkait produk milik Reza apabila tidak diberikan sejumlah uang.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Menangis Putranya Resmi Lamaran
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran UU ITE dan pasal terkait TPPU.
“Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial,” tegas JPU di ruang sidang.
Jaksa juga membantah alasan pembelaan Nikita yang menyebut aksinya untuk edukasi publik.
JPU bahkan mengutip wawancara Nikita di salah satu stasiun TV, yang dinilai menunjukkan adanya motif keuntungan pribadi.
Baca Juga: Lawan Balik, Sandra Dewi Minta Aset Sitaan Negara Dikembalikan
“Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat,” lanjut JPU.
Di akhir replik, Jaksa menegaskan bahwa status Nikita sebagai figur publik tidak membuatnya kebal hukum.
“Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum, termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” tutupnya.
Dengan ditolaknya seluruh pledoi, JPU tetap pada tuntutan sebelumnya, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak Nikita pada Kamis (23/10). (dtc)
Editor : Editor Satu