JAKARTA, METRODAILY – Artis Sandra Dewi resmi melawan balik lewat jalur hukum. Ia mengajukan permohonan keberatan terhadap penyitaan sejumlah harta dan aset yang ikut dirampas negara dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Keberatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam berkas tersebut, nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan menjadi pemohon. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI bertindak sebagai termohon.
Baca Juga: Klopp Buka Peluang Kembali Latih Liverpool di Masa Depan
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis," ujar Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Sandra merasa menjadi pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menegaskan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah, mulai dari endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah, dan tidak ada kaitannya dengan perkara suaminya.
Sandra juga mengungkapkan bahwa sebelum menikah, ia dan Harvey telah menandatangani perjanjian pisah harta.
Baca Juga: Graham Potter Jadi Pelatih Timnas Swedia, Target Lolos ke Piala Dunia 2026
Sidang keberatan kini sudah masuk tahap pembuktian dan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto.
"Sidang masih dalam agenda pembuktian, apakah nantinya dikabulkan atau tidak, itu kewenangan majelis hakim," lanjut Sunoto.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Sandra pernah hadir sebagai saksi dan menegaskan kembali soal pisah harta serta mengaku tidak mengetahui soal deposito dolar asing milik Harvey.
Baca Juga: Suporter Maccabi Tel Aviv Mengamuk, Derby Batal dan Fans Dilarang Terbang ke Inggris
Sebagaimana diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan seluruh aset Harvey Moeis dirampas untuk negara, termasuk emas, tas mewah, logam mulia, mobil hadiah untuk Sandra, hingga aset tanah.
Putusan itu juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata hakim Teguh Arianto dalam sidang sebelumnya.
Kini, Sandra Dewi menanti putusan majelis hakim apakah permohonannya akan diterima atau ditolak. (dtc)
Editor : Editor Satu