JAKARTA, METRODAILY – Aktor Ammar Zoni kembali menuai perhatian publik, bukan karena karya di dunia hiburan, melainkan karena kasus narkoba yang membuatnya kini resmi dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap.
Ia termasuk dalam kategori narapidana berisiko tinggi (high risk inmate) setelah diduga mengedarkan narkoba dari dalam penjara.
Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/10) sekitar pukul 07.43 WIB. Bersama lima tersangka lain, mantan suami Irish Bella itu dibawa dengan pengawalan superketat dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam video yang beredar, terlihat bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu mengenakan pakaian tahanan dengan wajah ditutup dan tangan diborgol.
Ia diangkut menggunakan bus tahanan dan kemudian menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan kapal khusus pengangkut napi berisiko tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, belum dapat dihubungi. Begitu pula Chris, perwakilan manajemen adiknya, Aditya Zoni, yang belum memberikan keterangan resmi terkait pemindahan tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar masalah hukum yang menjerat Ammar Zoni. Sejak 2017, ia sudah empat kali berurusan dengan kepolisian karena kasus narkoba.
Kasus pertamanya terjadi ketika ia masih lajang, kemudian kembali terulang pada 2023 saat sudah menikah dengan Irish Bella.
Pada Maret 2023, Ammar ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu dan divonis tujuh bulan penjara.
Setelah bebas pada Oktober 2023, ia kembali ditangkap dua bulan kemudian di kawasan BSD, Tangerang, dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Kesabaran Irish Bella akhirnya habis, hingga menggugat cerai sang aktor saat Ammar kembali mendekam di penjara.
Namun, kasus terbaru ini menjadi yang paling berat. Ammar dituduh terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Barang bukti yang disita meliputi sabu, ekstasi, dan liquid ganja yang diduga ia edarkan bersama lima orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Kini, Ammar harus menjalani masa tahanan di penjara berkeamanan supermaksimum Nusakambangan, tempat di mana sejumlah bandar narkoba kelas kakap juga menjalani hukuman.
Masa depannya di dunia hiburan tampak kian suram. (Jp)
Editor : Editor Satu