Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ririn Dwi Ariyanti Setia Dukung Jonathan Frizzy di Tengah Kasus Hukum

Editor Satu • Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:20 WIB
Aktris Ririn Dwi Ariyanti disebut rutin menjenguk dan memberikan dukungan kepada Jonathan Frizzy di Lapas Pemuda Tangerang.
Aktris Ririn Dwi Ariyanti disebut rutin menjenguk dan memberikan dukungan kepada Jonathan Frizzy di Lapas Pemuda Tangerang.

TANGERANG, METRODAILY – Aktor Jonathan Frizzy Simanjuntak atau Ijonk tengah menjalani masa sulit menjelang pembacaan vonis kasus vape berisi obat keras jenis etomidate.

Di tengah situasi berat itu, sang aktor tak sendirian. Dukungan moril terus mengalir dari orang-orang terdekat, termasuk dari aktris Ririn Dwi Ariyanti.

Kabar dukungan Ririn ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jonathan, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja.

Menurutnya, Ririn kerap menunjukkan perhatian dengan menjenguk Ijonk di Lapas Pemuda Tangerang.

“Ririn beberapa kali menjenguk, memberikan support ke lapas,” ujar Ida Bagus saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/10).

Tak hanya memberikan semangat, ibu tiga anak itu juga kerap membawa kebutuhan pribadi untuk memastikan kondisi Jonathan tetap terjaga selama menjalani masa tahanan.

“Memberikan support, membawakan makanan, pakaian,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya di persidangan, Jonathan sempat menyampaikan permohonan maaf.

Saat ditanya apakah permintaan maaf itu ditujukan khusus kepada Ririn, sang kuasa hukum memilih berhati-hati menjawab.

“Saya kurang tahu ya, saya nggak bisa mengonfirmasi itu juga. Itu bisa ditanyakan langsung ke Ijonk sendiri,” katanya.

Meski begitu, Ida Bagus memastikan bahwa fokus utama permintaan maaf Jonathan adalah kepada masyarakat luas dan anak-anaknya.

“Yang jelas dia meminta maaf ke masyarakat Indonesia dan anak-anaknya,” tegasnya.

Diketahui, Jonathan Frizzy dituntut satu tahun penjara dalam kasus vape berisi zat etomidate. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 22 Oktober 2025 mendatang. (Dtc)

Editor : Editor Satu
#ririn dwi ariyanti #jonathan frizzi