JAKARTA, METRODAILY – Penyanyi dangdut Lesti Kejora menjalani pemeriksaan intens selama empat jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2025).
Kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh musisi senior Yoni Dores.
Lesti datang didampingi suaminya, Rizky Billar, dan tim kuasa hukumnya. Ia mengaku pemeriksaan berlangsung cukup panjang dan mendetail.
Baca Juga: Mohamed Salah Bawa Mesir ke Piala Dunia 2026
“Pertanyaannya banyak sekali dan cukup lama. Doain aja mudah-mudahan semuanya berjalan lancar ke depannya,” ujar Lesti kepada awak media usai pemeriksaan.
Menurut Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Lesti, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban hukum kliennya.
“Hari ini Mbak Lesti datang murni untuk memenuhi panggilan penyidik. Karena secara prosedural, itu memang harus dijalankan,” jelasnya.
Baca Juga: Messi Mulai Sendirian di Inter Miami: Busquets & Alba Pensiun, Suarez Menyusul?
Sadrakh menambahkan, komunikasi antara pihak Lesti dan Yoni Dores sebenarnya sudah terjalin, meski beberapa hal belum mencapai kesepakatan.
“Kita sudah sering berkomunikasi, tapi memang masih ada beberapa hal yang belum bisa disetujui. Jadi kami tidak bisa jelaskan detail karena pembahasannya cukup panjang,” katanya.
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 27 pertanyaan kepada pelantun Kejora itu. Namun, tim hukum menolak mengungkap isi detailnya.
“Total ada 27 pertanyaan, sekitar empat jam pemeriksaan. Semuanya seputar materi laporan,” ujar Sadrakh.
Baca Juga: Pecah Rekor! Tim Junior Indonesia Lolos ke Perempatfinal Kejuaraan Dunia
Rizky Billar yang turut mendampingi sang istri menyampaikan dukungan penuh.
“Tinggal nanti bagaimana prosesnya, mohon doakan agar semuanya berjalan baik dan cepat selesai,” ucap Billar.
Kasus ini berawal dari laporan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Yoni menuding Lesti telah menggunakan beberapa lagu ciptaannya tanpa izin resmi. (dtc)