TANGERANG, METRODAILY – Aktor Jonathan Frizzy Simanjuntak atau yang akrab disapa Ijonk dituntut 1 tahun penjara atas dugaan kepemilikan vape berisi obat keras atau zat etomidate. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/09/2025).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ijonk melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk… dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU di ruang sidang.
Baca Juga: Titi DJ Ungkap Hubungan Spesial dengan Thomas Djorghi, Tapi Hanya Bestie
JPU juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Ijonk dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.
Namun, terdapat faktor meringankan, termasuk Ijonk belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta menyesali tindakannya di persidangan.
Pihak kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum maupun dari Ijonk sendiri.
“Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun terdakwa secara pribadi. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar Lamgok.
Baca Juga: Ban Mobil Hancur Saat Road Trip ke Bali, Mita dan Dara The Virgin Selamat
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktor terkenal dan berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras ilegal, sekaligus menjadi peringatan bagi selebriti dan masyarakat luas tentang bahaya peredaran obat terlarang. (dtc)