JAKARTA, METRODAILY– Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tiba-tiba berubah bak panggung konser saat pedangdut Lesti Kejora diminta menyanyi oleh hakim, Selasa (22/7/2025).
Momen tak biasa itu terjadi dalam sidang uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Lesti dihadirkan sebagai saksi dari kalangan musisi dan menyampaikan kegelisahannya terhadap UU Hak Cipta yang dinilai sering memojokkan pelaku pertunjukan atau penyanyi.
Namun yang mengejutkan, hakim sempat menanyai Lesti apakah dirinya punya lagu ciptaan sendiri. Setelah menjawab bahwa ia menciptakan lagu berjudul Angin, hakim lantas meminta Lesti menyanyikannya langsung di ruang sidang.
Baca Juga: Juventus dan Porto Sepakat Tukar Tambah Bek, Bonus Rp 105 Miliar
Sontak, suara merdu Lesti mengalun memukau seluruh ruangan sidang MK. Peserta sidang hingga majelis hakim terpukau dengan suara emas jebolan ajang pencarian bakat dangdut tersebut.
"Judulnya Angin, Yang Mulia," ujar Lesti, yang disambut pujian dari hakim.
Sidang ini merupakan lanjutan dari permohonan uji materi yang diajukan VISI (Vokalis dan Seniman Indonesia). Mereka menilai UU Hak Cipta mengandung multitafsir dan kerap menimbulkan konflik antara penyanyi dan pencipta lagu. (mcr31/jpnn)
Editor : Editor Satu