JAKARTA, METRODAILY – Proses hukum terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditunda karena kondisi kesehatan Nikita.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara keduanya sudah lengkap (P21). Namun, rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti urung dilakukan karena Nikita dilaporkan sedang dirawat di rumah sakit.
"Informasinya Nikita Mirzani dirawat di RS Polri atau Bhayangkari, itu rujukan dari penyidik," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin (2/6).
Baca Juga: Ferdinand: Cunha Datang, Garnacho atau Rashford Bisa Dijual
Syahron menjelaskan, proses hukum tak bisa dilanjutkan karena kondisi fisik Nikita belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Tersangka ini belum fit. Kita pastikan dulu dia sehat untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Akibat kondisi ini, masa penahanan terhadap Nikita diperpanjang selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 2 Juni hingga 2 Juli 2025.
"Penahanannya diperpanjang sampai 2 Juli," tambah Syahron.
Baca Juga: Produk Akademi Chelsea Kuasai Premier League 2024/2025
Pelimpahan kasus baru akan dilakukan setelah Nikita dinyatakan sehat secara medis.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan sejak 4 Maret 2025 oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU. (dtc)
Editor : Editor Satu