METRODAILY - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh seseorang berinisial YD. Laporan itu dilayangkan pada Minggu (18/5), terkait dugaan cover lagu milik YD tanpa izin sejak tahun 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Lesti diduga mengunggah cover beberapa lagu milik YD ke platform YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik lagu.
“Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan diunggah ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” ujar Ade Ary di kantornya, Selasa (20/5).
Baca Juga: Pemkab Samosir Ingatkan Kios Pupuk Subsidi Harus Jual Sesuai HET
YD juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, di antaranya flashdisk, pernyataan dari publisher, dan dokumen terkait cover lagu tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
Akibat perbuatannya, Lesti dijerat Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukuman maksimal adalah 4 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar. (mcr31/jpnn)
Editor : Editor Satu