JAKARTA, METRODAILY – Aktor Jonathan Frizzy Simanjuntak, yang akrab disapa Ijonk, kini resmi berstatus tersangka dalam kasus obat keras yang sedang ditangani oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Penetapan tersangka ini membuat publik kaget, namun paman Ijonk, Benny Simanjuntak, memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
Benny memilih diam demi kelancaran proses hukum. Lewat unggahan di Instagram Story, Benny menyatakan:
“Saya tidak mau memperkeruh suasana dan keadaan!!!”
“Saya sangat vokal, jadi supaya kondusif mendingan saya tidak komentar. Saya akan diam. Tapi perlu saya jelaskan bahwa Jonathan tidak terlibat narkotika.”
Baca Juga: Gasak Kemiri dan Pinang dari Rumah Toke, Dua Residivis Diringkus Polisi
Dalam jumpa pers yang digelar oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung, terungkap bahwa Ijonk memiliki peran sentral dalam kasus ini.
Ia diduga terlibat dalam pengaturan peredaran obat keras berupa likuid cartridge pods yang mengandung zat etomidate, yang semula berada di Malaysia dan hendak dibawa masuk ke Indonesia.
“Ijonk mengatur semuanya sejak awal. Dia mempersiapkan tiket untuk keberangkatan dari Malaysia ke Jakarta dan menginformasikan tempat menginap di Kuala Lumpur. Ijonk juga terlibat dalam pengontrolan pengiriman barang ini,” jelas AKBP Ronald.
Baca Juga: Polwan Siantar Gelar Patroli Srikandi, Sasar Pelajar hingga Pedagang Pasar
Selain itu, Ijonk diketahui melakukan komunikasi dengan bandar EDS untuk membawa cartridge pods tersebut ke Indonesia dan bahkan menyediakan jasa kurir untuk membawa barang terlarang tersebut.
Tak hanya itu, ia juga membentuk grup WhatsApp untuk mempermudah proses penyelundupan. Ijonk bertanggung jawab mengurus barang bukti agar bisa dikeluarkan oleh Bea Cukai Bandara Soetta setelah tiba dari Malaysia.
Kasus ini terus berkembang, dan polisi masih mendalami lebih lanjut keterlibatan aktor tersebut dalam jaringan peredaran obat keras. (jp)
Editor : Editor Satu