METRODAILY - Paula Verhoeven kembali jadi sorotan. Senin (5/5), mantan istri Baim Wong itu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), buntut dari aduan yang ia layangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Aduan ini bukan muncul tanpa alasan. Paula sebelumnya resmi menggugat cerai Baim Wong, dan hanya sehari setelah putusan cerai dibacakan—tepatnya 17 April 2025—ia langsung melapor ke KY.
Didampingi dua kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma dan Siti Aminah, Paula menjalani pemeriksaan awal. Menurut Alvon, pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap.
Baca Juga: Luna Maya - Maxime Bouttier Hebohkan Jakarta dengan Videotron Prewedding di 4 Titik
“Pertama dalam bentuk audiensi, di mana kami memaparkan semua hal yang jadi perhatian selama proses sidang,” ujar Alvon.
“Yang kedua adalah pemeriksaan formal, fokus pada fakta-fakta di dalam dan luar persidangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik,” tambahnya.
Pihak Paula juga menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti kuat dan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses hukum perceraian.
“Saksi-saksi ini bukan katanya, tapi mereka yang mengalami, mendengar, atau melihat sendiri,” tegas Alvon.
Baca Juga: Aktivitas Galian C Dihentikan Kapolsek Tanah Jawa, Ini Alasannya
Tak hanya itu, bukti lain seperti pemberitaan media dan dokumentasi dari konferensi pers juga akan dilampirkan sebagai bagian dari laporan.
“Semua materi yang sempat diberitakan rekan-rekan media bisa jadi pelengkap laporan,” ujar Alvon lagi.
Laporan ke KY ini, menurut Paula, berkaitan langsung dengan isi putusan cerai yang ia anggap sangat merugikan dirinya secara pribadi. Ia datang ke kantor KY di Salemba, Jakarta Selatan, pada Kamis siang (17/4), bersama tim hukumnya.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal laporan ini. Proses di KY pun masih berjalan. Publik menanti kelanjutannya. (oz)
Editor : Editor Satu