Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Narkoba di Bandara Soetta

Editor Satu • Rabu, 30 April 2025 | 11:05 WIB

Jonathan Frizzy Simanjuntak
Jonathan Frizzy Simanjuntak

METRODAILY - Nama aktor Jonathan Frizzy Simanjuntak kembali mencuat, kali ini bukan karena kiprahnya di dunia hiburan, melainkan karena terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam bentuk vape ilegal.

Pria yang akrab disapa JF itu telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Ia diduga terkait dengan peredaran produk farmasi ilegal berbentuk vape yang mengandung etomidate, zat keras yang biasa digunakan dalam dunia medis sebagai obat bius.

“Status JF masih sebagai saksi. Ia telah diperiksa satu kali. Namun pada panggilan kedua, yang bersangkutan mengaku sakit,” kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, Senin (28/4).

Baca Juga: Disdikbud Medan Soal Wisuda SD-SMP: Belum Dilarang, Jangan Sampai Membebani Orang Tua

Keterlibatan JF muncul dari pengembangan kasus yang ditangani sejak Maret 2025. Saat itu, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan seorang penumpang membawa vape mengandung etomidate dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menyebut dari temuan awal itu, penyidik mengungkap jaringan distribusi produk farmasi ilegal dan menetapkan tiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER. Ketiganya kini mendekam di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

“Meski sudah ada tiga tersangka, kami masih membutuhkan keterangan tambahan dari JF. Sayangnya, ia belum memenuhi panggilan kedua karena alasan masih dirawat di rumah sakit,” ujar Michael.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Ekor Tugu Dayok Mirah Diungkap Polres Siantar

Michael menegaskan, hingga kini belum ada surat penangkapan terhadap JF. Namun penyidik tetap membuka ruang pemeriksaan lanjutan guna mengungkap peran seluruh pihak dalam kasus ini.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP. (jp)

Editor : Editor Satu
#Jonathan Frizzy Simanjuntak