JAKARTA, METRODAILY – Kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 6 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal masih bergulir.
Hingga kini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga proses hukum belum bisa berlanjut ke tahap berikutnya.
Bunga mengungkapkan bahwa ia kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya untuk memperjelas kronologi kasus ini.
"Saya konsisten, saksi-saksi saya juga konsisten bahwa kejadiannya di Jakarta. Tapi pihak tersangka berdalih kejadiannya ada di berbagai tempat," ujar Bunga saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Menurutnya, berkas kasus ini sempat dikirimkan ke kejaksaan, namun dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat P21.
"Masih ada yang janggal menurut kejaksaan, jadi dikembalikan untuk dilengkapi. Sampai sekarang belum P21 karena penyelidikannya belum detail dikembangkan," jelasnya.
Bunga mengaku tetap tenang menghadapi proses hukum ini, meski harus terus mengawal perkembangan kasusnya.
"Saya percaya saya ada di jalan yang benar. Tapi memang hukum di negara kita harus terus dikawal. Insyaallah pasti selesai," tegasnya.
Hingga saat ini, Bunga Zainal belum menerima kembali uang yang ia investasikan. Ia bahkan ingin bertemu dengan dua tersangka kasus ini, AAACD dan SFSS, yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Saya ingin ketemu tersangkanya, tapi kalau mereka tidak mau ya sudah. Mungkin nanti saja di pengadilan. Toh, kalau mereka belum bisa balikin uang saya, buat apa juga ketemu?" pungkasnya.
Kasus ini masih terus berlanjut, dan Bunga berharap keadilan bisa segera ditegakkan. (Dtc)
Editor : Editor Satu