METRODAILY - Aktris Nikita Mirzani masih harus menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya setelah polisi resmi memperpanjang penahanannya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.
Masa penahanan Nikita diperpanjang selama 40 hari hingga 2 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari proses penyidikan.
Baca Juga: Korban Body Shaming Saat Hamil, Siti Badriah: Seharusnya Perempuan Saling Mendukung
"Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (24/3).
Ade Ary menegaskan bahwa perpanjangan penahanan adalah hal yang lazim dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari laporan dokter RG, yang mengaku menjadi korban pemerasan hingga miliaran rupiah oleh Nikita Mirzani dan asistennya, IM.
Akibat perbuatannya, Nikita dijerat dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan diperpanjangnya masa tahanan, proses hukum Nikita Mirzani masih terus berjalan. Penyidik berupaya melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap berikutnya. (mcr7/jpnn)
Editor : Editor Satu