Gugatan Hak Cipta 'All I Want for Christmas Is You"' Mariah Carey Ditolak Pengadilan
Editor Satu• Jumat, 21 Maret 2025 | 15:16 WIB
Mariah Carey
METRODAILY - Pengadilan di Los Angeles menolak gugatan hak cipta terhadap Mariah Carey terkait lagu hitsnya, All I Want for Christmas Is You.
Hakim Monica Almadani memutuskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Carey menyalin lagu dengan judul serupa yang dirilis pada 1989 oleh Troy Powers dan Andy Stone.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa lagu Carey memiliki banyak perbedaan signifikan dibandingkan dengan lagu yang diklaim telah ditiru.
Seorang ahli musikologi yang menganalisis kedua lagu tersebut juga menyimpulkan bahwa satu-satunya kesamaan hanyalah tema lirik khas lagu Natal yang sudah umum digunakan sebelum lagu milik Stone dirilis.
Selain menolak gugatan, pengadilan juga menjatuhkan sanksi terhadap pihak penggugat dan pengacaranya karena dianggap mengajukan gugatan tanpa dasar yang kuat.
Mereka juga diwajibkan membayar sebagian biaya hukum yang dikeluarkan oleh pihak Carey.
Keputusan ini datang di tengah sorotan publik terhadap Carey setelah momen viralnya di ajang iHeartRadio Music Awards 2025.
Penyanyi berusia 55 tahun itu tertangkap kamera menunjukkan ekspresi dingin saat menyaksikan Muni Long dan Tori Kelly membawakan lagu-lagunya sebelum dirinya menerima Icon Award.
Momen tersebut langsung menjadi meme di media sosial, dengan banyak penggemar menilai Carey tidak bisa menyembunyikan ekspresi ketidaktertarikannya.
Meskipun sempat tersandung gugatan hukum dan reaksi viral, All I Want for Christmas Is You tetap menjadi salah satu lagu Natal paling ikonik sepanjang masa, membuktikan dominasi Carey dalam dunia musik. (DailyMail)