Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Nikita Mirzani Ditahan, Diduga Terlibat Pemerasan Rp4 Miliar

Editor Satu • Kamis, 6 Maret 2025 | 07:00 WIB

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

METRODAILY - Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum. Kini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bersama asistennya, IM, Nikita diduga memeras pengusaha skincare Reza Gladys hingga Rp4 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Ia melaporkan Nikita setelah merasa dirugikan oleh pernyataan negatif tentang produknya yang disiarkan Nikita melalui TikTok Live pada 13 November 2024.

Tak hanya itu, Gladys mengklaim dirinya menerima ancaman dan tuntutan uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar agar Nikita tidak terus menyerangnya di media sosial.

“Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta Rp5 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2).

Karena merasa terancam, Gladys mengirimkan Rp2 miliar ke rekening atas nama Nikita. Dua hari kemudian, ia kembali diminta menyerahkan uang tunai Rp2 miliar, sehingga total dugaan pemerasan mencapai Rp4 miliar.

Setelah laporan diterima, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Gelar perkara yang dilakukan pada 19 Februari 2025 menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka.

“Saudari NM (Nikita) dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary.

Pada Selasa (4/3), Nikita dan IM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Nikita menghadapi 109 pertanyaan, sedangkan asistennya mendapat 99 pertanyaan.

Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Ade Ary menegaskan bahwa polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk dokumen, barang bukti digital seperti flashdisk dan telepon genggam, serta keterangan saksi dan ahli.

Proses hukum telah melalui tahapan dari penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan tersangka.

“Sore ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (Nikita dan IM),” tambah Ade Ary. (jp)

Editor : Editor Satu
#nikita mirzani