METRODAILY - Agnez Mo mengisyaratkan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang menyatakan dirinya harus membayar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias terkait gugatan hak royalti.
Isyarat tersebut disampaikan Agnez melalui unggahan Insta Story di akun pribadinya pada Kamis (13/2/2025).
“Kasasi,” tulis Agnez disertai emoticon ceklis.
Agnez kemudian menjelaskan bahwa dirinya tengah menghadapi situasi yang cukup rumit, namun tidak gentar dalam memperjuangkan kebenaran.
“Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah,” ujarnya di slide berikutnya.
Agnez juga menegaskan meskipun pendiriannya tepat dan adil, selalu ada pihak yang memilih untuk salah paham dan memutarbalikkan kata-katanya.
Penyanyi ini juga menyanyangkan bahwa masalah hak royalti tersebut kian meluas ke masalah pribadi. Dalam unggahannya, Agnez beranggapan ada pihak yang menyerangnya atas dasar keserakahan pribadi dan memanipulasi isu demi kepentingan mereka.
“Mereka berteriak ‘demi keadilan’ tetapi perilakunya justru bertolak belakang, menyebarkan kebohongan,” tulis Agnez.
Dalam postingannya, Agnez menyebutkan juga rasa hormatnya kepada komposer Melly Goeslaw dan penyanyi Armand Maulana yang turut berbicara menentang kebijakan yang menurut mereka tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
“Saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa orang lain yang menolak untuk diam,” katanya.
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait lagu “Bilang Saja,” yang diduga digunakan tanpa izin dalam tiga konser komersial.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Teluk Nibung Budidaya Ikan dan Pertanian
Gugatan tersebut terdaftar pada 11 September 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim memutuskan bahwa Agnez harus membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar. (oz)
Editor : Editor Satu