METRODAILY - Kepergian aktris Taiwan, Barbie Hsu, pada usia 48 tahun, meninggalkan berbagai persoalan hukum terkait hak asuh anak dan pembagian harta warisan yang kini menjadi sorotan publik.
Sesuai dengan hukum Taiwan, setelah kematian salah satu orang tua, hak asuh anak secara otomatis dialihkan kepada orang tua yang masih hidup.
Dalam kasus ini, hak asuh atas dua anak Barbie Hsu jatuh kepada mantan suaminya, Wang Xiaofei.
Meskipun Barbie Hsu telah menikah lagi dengan DJ Koo, penting dicatat bahwa DJ Koo tidak mengadopsi anak-anak tersebut. Oleh karena itu, secara hukum, Wang Xiaofei tetap memiliki hak asuh penuh atas mereka.
Pembagian Harta Warisan
Barbie Hsu meninggalkan harta warisan yang diperkirakan mencapai 2,7 miliar dolar Taiwan (sekitar Rp1,3 triliun). DJ Koo, suami kedua Barbie Hsu, telah menyatakan bahwa ia menyerahkan seluruh hak warisannya kepada ibu mertuanya, dengan tujuan memastikan kesejahteraan anak-anak.
Namun, dengan Wang Xiaofei sebagai wali sah anak-anak, ia memiliki hak untuk mengelola harta warisan atas nama mereka hingga mereka mencapai usia dewasa.
Situasi ini berpotensi menimbulkan perselisihan terkait pengelolaan dan distribusi aset yang ditinggalkan oleh Barbie Hsu.
DJ Koo telah menyatakan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif dan memastikan bahwa harta warisan digunakan untuk kepentingan mereka.
Ia juga mengkritik Wang Xiaofei atas perilaku yang dianggapnya sebagai "kesedihan palsu" dan penyebaran rumor yang tidak benar.
Sementara itu, Wang Xiaofei belum memberikan pernyataan resmi terkait hak asuh anak dan pengelolaan harta warisan tersebut. (Bbs)
Editor : Editor Satu