JAKARTA, METRODAILY – Penyanyi Agnez Mo dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar setelah terbukti melanggar hak cipta dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin pencipta lagunya, Ari Bias, dalam tiga konser yang digelar pada 2023.
"Majelis hakim menetapkan bahwa Agnez Mo menggunakan lagu ciptaan Ari Bias secara komersial dalam tiga konser tanpa izin, sehingga melanggar hak cipta," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Konser yang menjadi dasar gugatan berlangsung di HW Superclubs Surabaya (25 Mei 2023), H-Club Jakarta (26 Mei 2023), dan HW Superclub Bandung (27 Mei 2023). Masing-masing penampilan dikenai denda Rp500 juta, dengan perhitungan berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Gugatan ini pertama kali diajukan Ari Bias pada September 2024 setelah Agnez Mo tidak merespons somasi yang dikirimkan sebelumnya. Menurut Minola Sebayang, kliennya sudah memberikan kesempatan agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak Agnez Mo.
Dengan putusan ini, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar sebagai bentuk ganti rugi kepada Ari Bias. Pihak Agnez Mo sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis tersebut. (net)
Editor : Editor Satu