Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Rizky Febian dan Mahalini Disebut Hanya Nikah Siri

Editor Satu • Rabu, 13 November 2024 | 07:10 WIB
Rizky Febian dan Mahalini.
Rizky Febian dan Mahalini.

METRODAILY - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi sorotan publik setelah mereka mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Hal ini disebabkan karena pernikahan mereka belum tercatat secara sah dalam hukum negara.

Humas PA Jaksel, Suryana, menjelaskan pernikahan yang belum dicatat secara hukum dianggap sebagai nikah siri.

“Jika pernikahan tidak dicatatkan, itu disebut siri. Di persidangan, akan dibuktikan apakah pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat dan rukun nikah dalam Islam atau belum,” ujar Suryana di kantornya, Senin (11/11).

Lebih lanjut, Suryana menambahkan pernikahan siri tidak tercatat, namun jika syarat dan rukun nikah terpenuhi, pernikahan tersebut bisa disahkan. “Nanti pengadilan akan memeriksa semuanya,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, keterangan saksi sangat penting untuk menentukan apakah permohonan itsbat mereka akan diterima oleh hakim. Saksi yang dimaksud adalah mereka yang hadir saat akad nikah pada 10 Mei 2024.

Majelis hakim juga memungkinkan keluarga, termasuk Sule, untuk menjadi saksi dalam persidangan.

“Saksi yang utama adalah saksi yang ditunjuk saat akad nikah. Kalau mereka tidak bisa hadir, majelis hakim akan meminta saksi lain di persidangan. Itu tergantung keputusan hakim,” kata Suryana.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizky dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, membantah pernikahan kliennya disebut sebagai nikah siri.

Markus menjelaskan pernikahan tersebut sudah sah secara agama, namun ada kendala administratif yang membuatnya belum tercatat.

“Oh, tidak (nikah siri), pernikahan mereka sah secara agama. Hanya saja ada kendala teknis. Karena itu, kami mengajukan permohonan itsbat. Jangan disalahartikan seolah-olah ini kasus perceraian. Ini hanya permohonan itsbat yang bisa dilakukan siapa saja jika pernikahannya belum tercatat secara administrasi,” jelas Markus. (oz)

Editor : Editor Satu
#rizky febian dan mahalini