“Iya, jadi Pengadilan sudah menggugurkan permohonan talak cerai dari pemohon Idham Mase terhadap termohon, Catherina,” terang Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah.
Menurut Taslimah, gugatan cerai yang dilayangkan Idham Mase gugur lantaran kedua bela pihak, baik Catherine Wilson dan Idham Mase, tidak pernah hadir bersamaan dalam sidang.
Idham Mase sendiri tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan yang telah dijadwalkan, sehingga dengan otomatis permohonan talak yang ia layangkan gugur.
Sebelumnya, sidang cerai perdana Catherine Wilson dan Idham Mase dijadwalkan pada 23 Oktober yang lalu, namun jadwal ditunda hingga 6 November karena pemohon tidak hadir.
Diketahui, Idham Mase melayangkan gugatan cerai atas Catherine Wilson ke PA Jakarta Selatan pad 9 Oktober yang lalu, dengan nomor perkara 3455/Pdt.G/2023/PAJS.
Catherine Wilson digugat cerai setelah usia pernikahan mereka baru menginjak usia satu tahun.
Manajer Catherine Wilson, yang bernama Raindy mengungkapkan bahwa mereka sudah tidak lagi memiliki persamaan prinsip.
Raindy juga menegaskan, bahwa alasan Catherine Wilson dan suaminya hendak cerai bukan karena adanya pihak ketiga atau KDRT dalam rumah tangga mereka.
Menurut Raindy, hubungan Catherine Wilson dengan Idham Mase juga masih terjalin dengan baik hingga sekarang. Buktinya, mereka berdua masih acap kali melakukan panggilan video call.
Dengan gugurnya gugatan cerai yang dilayangkan Idham Mase, maka secara administrasi kenegaraan pasangan Catherine Wilson- Idham Mase masih sah sebagai suami istri hingga sekarang.
Pada 6 November, Idham Mase kembali tidak hadir dalam persidangan, sehingga pengadilan memutuskan untuk menggugurkan gugatan cerai tersebut.
“Karena pemohon tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan. Sehingga pada 6 November 2023, pengadilan langsung memutuskan perkara permohonan talak pemohon digugurkan,” terang Taslimah.
Pihak pengadilan sendiri sudah mengirimkan hasil putusan tersebut kepada Idham Mase.
Dengan itu, Idham Mase diberi kesempatan dalam waktu 14 hari untuk melayangkan kembali gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan dengan syarat alasan yang berbeda dengan sebelumnya.
“Bisa saja tapi dengan berkas gugatan dan alasan yang berbeda,” pungkas Taslimah. (jp) Editor : Metro Daily