Informasi tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (24/7/2023).
"Yang akan kami laporkan itu, yang dua orang pemegang saham. Apabila yang terkait Indra Priawan, suami Nikita Willy, tentu dia sebagai terlapor," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Rencana pelaporan ini buntut dari jawaban somasi dari pihak Blue Bird yang dinilai tidak memenuhi permintaan kliennya. Kamaruddin mengatakan pihak Mintarsih menuntut dokumen yang membuktikan keberadaan saham 33,33 persennya yang diduga dihilangkan.
Dalam jawaban somasi pihak Blue Bird, perusahaan yang identik dengan ikon burung biru itu menyatakan sudah menyelesaikan permasalahan saham dengan Mintarsih. Namun, Kamaruddin mengklaim kliennya tidak pernah menerima pembayaran apapun terkait saham maupun deviden.
"Kami kan penasihat hukum yang baru, nih. Maka dari itu, kapan dibayar, dengan apa, transfer, cash atau e-money, kan, gitu, itu yang kami tanyakan di somasi sebelumnya," ujar Kamaruddin.
"Tetapi, jawaban ini berulang-ulang, ini juga jawaban surat sebelumnya," imbuhnya.
Kamaruddin mengatakan kliennya akan menunggu seminggu lagi untuk melihat itikad baik dari seluruh pihak terkait. Namun, jika kliennya tak kunjung mendapatkan permintaan yang diinginkan, maka terpaksa pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Rencananya, Mintarsih akan melaporkan sejumlah pihak terkait yang diduga menggelapkan sahamnya ke Mabes Polri pada Senin, 31 Juli 2023, mendatang.
"Iya (Indra masuk terlapor), yang kami laporkan itu dua orang pemegang saham. Apabila terkait Indra Priawan, suami Nikita Willy, tentu dia sebagai terlapor," tuturnya.
"Ada namanya pertanggungjawaban jabatan. Sekalipun tadinya dia (Indra) tidak ada saat itu, tetapi sekarang ada, dia harus tahu," ucap Kamaruddin.
Sebelumnya, Purnomo Prawiro dan ayah Indra Priawan, alm. Chandra Suharto diduga telah menggelapkan saham mantan direktur PT Blue Bird Taxi, Mintarsih.
Pengalihan saham tanpa izin tersebut diduga terjadi ketika Mintarsih mengundurkan diri dari wakil direktur CV Lestiani pada 2001. Saat itu, perseroan memiliki saham di PT. Blue Bird Taxi. Mintarsih menyatakan mundur dari jabatan, bukan dari perseroan sebagai pemilik saham.
Namun, kesempatan itu diduga disalahgunakan oleh Purnomo dan alm. Chandra untuk mengalihkan saham Mintarsih yang di CV Lestiani dan PT. Blue Bird Taxi ke tangan mereka tanpa izin. Lantaran hal itu Mintarsih melayangkan somasi terkait dugaan pengalihan saham tanpa izin kepada Purnomo selaku pemilik PT. Blue Bird Tbk.
Somasi tersebut juga dilayangkan kepada pembuat Notaris Ferdinand K. Makahanap yang diduga membuat surat pengalihan saham Selain itu, Mintarsih turut melayangkan somasi kepada Komisaris PT. Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono, Notaris Dian Pertiwi dan Direktur PT. Ceve Lestiani Sri Adriyani Lestar.
Sebagai informasi, Mintarsih memang memiliki hubungan darah dengan mertua Nikita Willy. Sang psikiater adalah adik dari almarhum Chandra Suharto Djokosoetono dan kakak dari Purnomo Prawiro. (mcr31/jpnn) Editor : Metro Daily