"Alhamdulillah baik," ujar Nia Daniaty.
Pelantun Gelas-Gelas Kaca mencoba ikhlas menerima vonis hakim kepada Olivia yakni tiga tahun menjalani masa tahanan, karena dinyatakan bersalah.
Diketahui sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan itu teregister dengan nomor
LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut diperkirakan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp9,7 miliar. Olivia Nathania dinyatakan bersalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya saya nikmati apapun keadaannya saya terima, apapun situasinya dan bagaimanapun saya hadapi jadi syukuri aja," pungkasnya. (oz) Editor : Metro Daily