Kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputri mengungkapkan alasan Nia Daniaty turut digugat atas masalah putrinya. Menurutnya, Nia Daniaty mengetahui praktik CPNS bodong, yang dilakukan sang anak.
"Ibu Nia tahu kasus ini, tetapi tidak ada itikad dari pihak mereka untuk mengembalikan (uang)," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Tak hanya Nia, Rafly Tilaar selaku suami Daniaty juga tercatat sebagai tergugat. Desi menjelaskan Rafly ikut digugat lantaran diduga menikmati uang hasil penipuan CPNS bodong.
Oleh karena itu, para korban menuntut ketiganya mengembalikan uang senilai Rp8,1 miliar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. (mcr31/jpnn) Editor : Metro Daily