H Muhammad Yusuf Siregar Resmi Jadi Anggota DPRD Tapsel

Edi Saragih • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 17:33 WIB
H. Muhammad Yusuf Siregar resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tapsel PAW sisa masa jabatan 2024-2029 menggantikan Eddi Sullam.
H. Muhammad Yusuf Siregar resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tapsel PAW sisa masa jabatan 2024-2029 menggantikan Eddi Sullam.

TAPSEL,METRODAILY - H.Muhammad Yusuf Siregar dari Partai NasDem Tapanuli Selatan akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029, pada sebuah acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapsel,Sipirok, Senin (21/9/2026).

Adapun pelantikan tersebut berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/534/KPTS/2026, perihal Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW).

Acara pelantikan ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Tapsel Abdul Bashit Dalimunthe dan di hadiri Bupati Tapsel, H.Gus Irawan Pasaribu, Wakil Bupati Tapsel H.Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekda Tapsel, Forkopimda Tapsel, Pimpinan dan Anggota DPRD Tapsel, Ketua KPU Tapsel, Bawaslu, OPD, Ormas dan Undangan lainnya

Baca Juga: SK Gubernur Sudah Turun, Yusuf Siregar Menunggu Pelantikan Jadi Anggota DPRD Tapsel

Setelah melalui proses yang cukup panjang, H. Muhammad Yusuf Siregar akhirnya resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Ia menggantikan Eddi Sullam Siregar sebagai anggota DPRD Tapsel dari Partai NasDem.

Pelantikan tersebut mengakhiri rangkaian proses PAW yang selama ini menjadi perhatian publik. Dengan dilantiknya Yusuf, proses panjang tersebut kini memasuki tahap baru, yakni menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Usai pelantikan, Yusuf menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses PAW berlangsung.

Secara khusus, Yusuf mengapresiasi para wartawan yang selama ini memberitakan perkembangan proses tersebut.

Baca Juga: Rumah Warga di Gunung Tua Baringin Tapsel Terbakar, Kerugian Rp100 Juta

"Terima kasih kepada teman-teman wartawan yang selama ini ikut mengawal proses ini melalui pemberitaan. Saya mengapresiasi pemberitaan yang disampaikan secara terang dan berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik," ujar Yusuf pada acara konferensi pers di Cafe Skyline Coffee & Serenity, Kampung Jawa Wek lV, Kota Padangsidimpuan, Senin (21/09/26).

Menurut Yusuf, pemberitaan media membuat perkembangan proses PAW dapat diketahui masyarakat. Ia berharap pers tetap menjalankan tugas secara profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Bagi Yusuf, jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Prapid Polres Tapsel, Saksi Sebut Penyidik Tidak Cari Barang Bukti

"Saya berharap amanah ini dapat saya jalankan dengan baik dan bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat,"  katanya.

Cand. Dr. Verdinan, yang merupakan penasehat hukum Yusuf, juga menyampaikan terima kasih kepada para wartawan yang telah mengikuti dan mengawal perjalanan proses PAW melalui pemberitaan.

Menurut Verdinan, pemberitaan yang dilakukan secara berkelanjutan membuat masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses tersebut dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Bupati Tapsel Paparkan Perkembangan Pemulihan Pasca Bencana kepada Wapres 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah mengawal proses PAW ini melalui pemberitaan. Apa yang dilakukan teman-teman pers merupakan bagian dari tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, " kata Verdinan.

Doktor Hukum tersebut menegaskan, pers tidak berada pada posisi menentukan hasil PAW. Namun, pemberitaan mengenai proses yang menyangkut kepentingan publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.

"Pers tidak menentukan hasil PAW. Pers menyampaikan fakta dan perkembangan proses kepada masyarakat, " ujarnya.

Baca Juga: 699 Huntap untuk Penyintas Bencana Tapsel, Wapres Gibran Pastikan Dibangun Bulan Ini

Ia mengatakan fungsi kontrol sosial pers tetap harus dijalankan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Pemberitaan harus berdasarkan fakta, berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan," kata Verdinan.

Bupati Tapsel Ucapkan Selamat

Sebelumnya, Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu dalam pelantikan tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada Yusuf Siregar atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Tapsel.

Baca Juga: Polres Tapsel Diprapidkan Karena Hentikan Penyidikan Laporan Kasus Pencurian

Ia berharap Yusuf dapat segera membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.

 Semoga kita bisa segera bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan visi-misi Kabupaten Tapanuli Selatan yang maju, berkarakter unggul, sehat, cerdas, dan sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045,  kata Gus Irawan.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Eddi Sullam Siregar atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Tapanuli Selatan.(Irs)

 

 

Editor : Edi Saragih
DPRD Tapsel