TAPSEL,METRODAILY - Keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan telah resmi diterbitkan. Namun, tindak lanjut keputusan tersebut di tingkat DPRD masih menjadi perhatian publik.
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/534/KPTS/2026 ditetapkan pada 10 Agustus 2026. Dalam keputusan itu meresmikan pengangkatan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai PAW anggota DPRD Tapanuli Selatan masa jabatan 2024-2029, menggantikan Eddi Sullam Siregar.
Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Parwis Rizki Daulay, menyatakan pihaknya baru menerima SK tersebut pada Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: PAW Eddi Sullam Diteken Ketua DPRD Tapsel, Akademisi Desak Bupati Tapsel Segera Tindak Lanjuti
Artinya, terdapat rentang waktu sekitar 10 hari sejak keputusan ditetapkan hingga diterima oleh Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan.
Sekwan Tapanuli Selatan, Parwis Rizki Daulay, membenarkan bahwa SK Gubernur tersebut telah diterima oleh Sekretariat DPRD. Menurutnya, dokumen itu diterima melalui Kabag Hukum dan Persidangan, Arwan Siregar, dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan DPRD.
"Sudah kita terima melalui Kabag Hukum Persidangan, Arwan Siregar. Terkait SK PAW Gubernur ini akan kita teruskan kepada pimpinan, " ujar Parwis.
Dengan diterimanya SK tersebut, proses selanjutnya memasuki tahapan di internal DPRD Tapanuli Selatan.
Baca Juga: Kapolres Tapsel Tegaskan Polri Siap Dukung Program Pemerintah
Sementara itu, Ketua DPRD Tapanuli Selatan, H. Rahmat Nasution, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat keputusan PAW tersebut.
Rahmat menegaskan bahwa terbitnya SK Gubernur tidak serta-merta membuat pengucapan sumpah/janji atau pelantikan PAW dapat langsung dilaksanakan.
Menurutnya, masih ada mekanisme internal yang harus ditempuh, termasuk pembahasan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tapanuli Selatan.
"Kalau sudah saya terima, tidak semudah itu untuk melaksanakan pelantikan PAW, karena harus melalui rapat Badan Musyawarah, "ujar Rahmat.
Baca Juga: Pemkab & DPRD Tapsel Sepakati Anggaran 2026, Ada Penyesuaian Fiskal
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa setelah keputusan gubernur diterbitkan, masih terdapat tahapan kelembagaan yang harus dilalui sebelum Yusuf Siregar resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD.
Di tengah sorotan terhadap tindak lanjut PAW, Sekwan Tapanuli Selatan memastikan proses tetap dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Parwis juga ditanya apakah proses PAW akan terkendala apabila pihak yang berkepentingan menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Muat Target Program Pemda, Bupati Tapsel Sampaikan Rancangan KUA–PPAS 2026 ke DPRD
Menurut Parwis, upaya hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun, proses PAW tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Upaya hukum itu hak semua warga negara, namun untuk proses PAW ini akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Dengan demikian, kemungkinan adanya langkah hukum dari pihak tertentu tidak serta-merta membuat proses administratif PAW dihentikan.
Sekretariat DPRD tetap menjalankan tahapan sesuai aturan, sementara hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum tetap dihormati.
Baca Juga: Warga Tapsel Tuntut Ganti Rugi dari TPL, 2 Anggota DPRD Aksi Buka Baju
Dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/534/KPTS/2026, Yusuf Siregar telah ditetapkan sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan masa jabatan 2024 2029.
Ia ditetapkan menggantikan Eddi Sullam Siregar yang sebelumnya telah diberhentikan dari keanggotaan DPRD Tapanuli Selatan. Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa pengucapan sumpah/janji dilaksanakan paling lama 60 hari sejak diterimanya Keputusan Gubernur.(Irs)
Editor : Metro-Esa