TAPSEL, METRODAILY- Papan nama Eddi Sullam Siregar masih tercantum di meja rapat anggota DPRD dalam persiapan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang dijadwalkan berlangsung di Sipirok, Jumat (14/8/2026).
Padahal, proses pergantian antarwaktu (PAW) Eddi Sullam dari Partai NasDem telah berjalan dan dokumen DPRD Tapsel telah mencantumkan dirinya sebagai anggota DPRD yang diberhentikan.
Surat Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 100.2.1.4/69/2026 tentang penyampaian usul peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti antarwaktu mencantumkan dua nama.
Yakni Eddi Sullam Siregar sebagai anggota DPRD yang diberhentikan dan H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai calon pengganti antarwaktu.
Baca Juga: PAW Eddi Sullam Diteken Ketua DPRD Tapsel, Akademisi Desak Bupati Tapsel Segera Tindak Lanjuti
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 tertanggal 18 Juni 2026 mengenai PAW anggota DPRD Tapsel dari Partai NasDem atas nama Eddi Sullam Siregar.
Dokumen administrasi calon PAW kemudian disampaikan untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara guna mendapatkan peresmian pengangkatan.
Dengan demikian, proses PAW tersebut sudah tercatat dalam administrasi DPRD sebelum papan nama Eddi Sullam kembali terlihat di meja Paripurna.
Selain proses PAW, perkara hukum yang berkaitan dengan Eddi Sullam juga telah sampai pada tahap Peninjauan Kembali.
Baca Juga: Pemkab & DPRD Tapsel Sepakati Anggaran 2026, Ada Penyesuaian Fiskal
Dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/Pid/2026, Majelis Hakim menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Eddi Sullam Siregar tersebut.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 23 Februari 2026.
Dalam putusan itu, MA juga menetapkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tetap berlaku dan membebankan biaya perkara pemeriksaan PK sebesar Rp2.500 kepada terpidana.
Sekwan: Saya Tidak Tahu Siapa yang Memasang
Sekretaris DPRD Tapsel, Parwis Rizki Daulay, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku belum mengetahui pemasangan papan nama Eddi Sullam tersebut.
Baca Juga: DPRD Padangsidimpuan dan OPD Rapat di Medan, Abaikan Efesiensi dan Kondisi Ekonomi Masyarakat
Parwis mengatakan dirinya tidak masuk kantor pada Kamis (13/8/2026) karena sedang melayat. Karena itu, dia tidak mengetahui secara langsung pemasangan papan nama untuk agenda Pidato Kenegaraan Presiden.
Menurutnya, ada kemungkinan pihak yang menyiapkan perlengkapan acara belum mengetahui perkembangan proses PAW tersebut.
Setelah mendapat informasi mengenai papan nama itu, Parwis mengatakan akan meminta anggotanya untuk menyingkirkannya.
“Nanti saya suruh anggota menyingkirkannya,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai SK Gubernur Sumatera Utara terkait PAW Eddi Sullam, Parwis mengaku belum menerima salinannya.
Ia mengatakan akan mengecek keberadaan dokumen tersebut kepada pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD. (Irs)